BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp124,9 Miliar

Jum'at, 22 Desember 2017 - 06:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp124,9 Miliar
A A A
MANADO - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Asri Basir menjelaskan hingga 20 Desember 2017, pihaknya telah memberikan klaim kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp124,9 miliar.

"Sampai hari kemarin, peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif berjumlah 111.051 tenaga kerja," katanya dalam sosialisasi Manfaat Layanan Perumahan, Trauma Center bersama Perbankan, BUMN sekaligus Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 di Peninsula Hotel, Kamis (21/12/2017).

Secara rinci, kata dia, klaim yang diberikan meliputi kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 12.376 dengan nilai Rp118.366.013.461. Kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 94 dengan nilai Rp2.273.714.710.

Kasus Jaminan Kerja Kematian (JKM) sebanyak 145 kasus dengan nilai Rp4.066.800.000 dan terakhir kasus Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 119 kasus dengan nilai Rp192.395.810. "Dengan demikian, total jumlah jaminan dari 12.734 kasus sebanyak Rp124.898.924.981," urainya.

Beberapa peserta yang hadir seperti wakil dari berapa Bank BUMN, BNI, Bank Mandiri, BRI dan pihak swasta mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Adisafah Curmacosasih menjelaskan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang eligible berupa fasilitas pembiayaan perumahan. "Tujuannya untuk memberikan kemudahan memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau," jelasnya.

Tidak hanya itu, juga dapat membantu kapasitas daya cicil ke perbankan, bisa mendorong perluasan kepesertaan serta meningkatkan brand image BPJS Ketenagakerjaan. "Tidak kalah pentingnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga kami bisa mendukung program pemerintah sejuta rumah," ujarnya.

Persyaratannya, kata dia cukup mudah. Seperti belum memiliki rumah dan memenuhi syarat dan ketentuan bank. Begitu pula tertib administrasi dan iuran serta sudah setahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemda Sulawesi Utara...
Pemda Sulawesi Utara Lindungi 180.000 Pekerja dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sulawesi Utara...
Pemprov Sulawesi Utara Sabet Paritrana Award 2019
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Rayakan HUT ke-45, BPJS...
Rayakan HUT ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Meningkat Kesejahteraan Pekerja RI
Hadiri HUT BPJS Ketenagakerjaan...
Hadiri HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-45, HT: Makin Profesional, Makin Melayani
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan,...
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Tingkatkan Ekonomi
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved