BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp124,9 Miliar

Jum'at, 22 Desember 2017 - 06:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp124,9 Miliar
A A A
MANADO - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Asri Basir menjelaskan hingga 20 Desember 2017, pihaknya telah memberikan klaim kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp124,9 miliar.

"Sampai hari kemarin, peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif berjumlah 111.051 tenaga kerja," katanya dalam sosialisasi Manfaat Layanan Perumahan, Trauma Center bersama Perbankan, BUMN sekaligus Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 di Peninsula Hotel, Kamis (21/12/2017).

Secara rinci, kata dia, klaim yang diberikan meliputi kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 12.376 dengan nilai Rp118.366.013.461. Kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 94 dengan nilai Rp2.273.714.710.

Kasus Jaminan Kerja Kematian (JKM) sebanyak 145 kasus dengan nilai Rp4.066.800.000 dan terakhir kasus Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 119 kasus dengan nilai Rp192.395.810. "Dengan demikian, total jumlah jaminan dari 12.734 kasus sebanyak Rp124.898.924.981," urainya.

Beberapa peserta yang hadir seperti wakil dari berapa Bank BUMN, BNI, Bank Mandiri, BRI dan pihak swasta mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Adisafah Curmacosasih menjelaskan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang eligible berupa fasilitas pembiayaan perumahan. "Tujuannya untuk memberikan kemudahan memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau," jelasnya.

Tidak hanya itu, juga dapat membantu kapasitas daya cicil ke perbankan, bisa mendorong perluasan kepesertaan serta meningkatkan brand image BPJS Ketenagakerjaan. "Tidak kalah pentingnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga kami bisa mendukung program pemerintah sejuta rumah," ujarnya.

Persyaratannya, kata dia cukup mudah. Seperti belum memiliki rumah dan memenuhi syarat dan ketentuan bank. Begitu pula tertib administrasi dan iuran serta sudah setahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0751 seconds (0.1#10.140)