BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp124,9 Miliar

Jum'at, 22 Desember 2017 - 06:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Rp124,9 Miliar
A A A
MANADO - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Asri Basir menjelaskan hingga 20 Desember 2017, pihaknya telah memberikan klaim kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp124,9 miliar.

"Sampai hari kemarin, peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif berjumlah 111.051 tenaga kerja," katanya dalam sosialisasi Manfaat Layanan Perumahan, Trauma Center bersama Perbankan, BUMN sekaligus Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 di Peninsula Hotel, Kamis (21/12/2017).

Secara rinci, kata dia, klaim yang diberikan meliputi kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 12.376 dengan nilai Rp118.366.013.461. Kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 94 dengan nilai Rp2.273.714.710.

Kasus Jaminan Kerja Kematian (JKM) sebanyak 145 kasus dengan nilai Rp4.066.800.000 dan terakhir kasus Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 119 kasus dengan nilai Rp192.395.810. "Dengan demikian, total jumlah jaminan dari 12.734 kasus sebanyak Rp124.898.924.981," urainya.

Beberapa peserta yang hadir seperti wakil dari berapa Bank BUMN, BNI, Bank Mandiri, BRI dan pihak swasta mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Adisafah Curmacosasih menjelaskan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan manfaat yang diberikan kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang eligible berupa fasilitas pembiayaan perumahan. "Tujuannya untuk memberikan kemudahan memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau," jelasnya.

Tidak hanya itu, juga dapat membantu kapasitas daya cicil ke perbankan, bisa mendorong perluasan kepesertaan serta meningkatkan brand image BPJS Ketenagakerjaan. "Tidak kalah pentingnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga kami bisa mendukung program pemerintah sejuta rumah," ujarnya.

Persyaratannya, kata dia cukup mudah. Seperti belum memiliki rumah dan memenuhi syarat dan ketentuan bank. Begitu pula tertib administrasi dan iuran serta sudah setahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(ven)
Berita Terkait
Pemda Sulawesi Utara...
Pemda Sulawesi Utara Lindungi 180.000 Pekerja dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sulawesi Utara...
Pemprov Sulawesi Utara Sabet Paritrana Award 2019
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Rayakan HUT ke-45, BPJS...
Rayakan HUT ke-45, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Meningkat Kesejahteraan Pekerja RI
Hadiri HUT BPJS Ketenagakerjaan...
Hadiri HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-45, HT: Makin Profesional, Makin Melayani
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan,...
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Tingkatkan Ekonomi
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
7 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
7 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
8 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
9 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
10 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
10 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved