BI Tunjuk KSEI Sebagai LPP Sertifikat Deposito di Pasar Uang
A
A
A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia (BI) menandatangani perjanjian kerja sama terkait dengan Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang.
“Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) Sertifikat Deposito di pasar uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi,” ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers, Jumat (22/12/2017).
Seperti pada kerja sama KSEI dan BI untuk surat berharga dan surat berharga negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, jelas Friderica, KSEI akan menerbitkan nomor SID (single investor identification) untuk sertifikat deposito di pasar uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui
Sebelum ditunjuk menjadi LPP sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, sejak 2002 KSEI telah menyelenggarakan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito secara scripless di pasar modal berdasarkan surat Bapepam No S-1835/PM/2002 yang dipertegas dengan Peraturan OJK No 10/POJK,03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa penandatangan kerja sama penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito di pasar uang antara KSEI dan BI merupakan langkah awal dari langkah panjang pendalaman pasar keuangan.
Sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar adalah salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien. Namun, tersedianya instrumen tersebut juga harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif.
"Penatausahaan dan penyelesaian transaksi instrumen NCD (negotiable certificate of deposit) di pasar uang ini diharapkan dapat diikuti juga dengan instrumen lainnya,” ujar Wimboh.
Sementara, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sejak 2016 pihaknya telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan karena meyakini pasar uang yang stabil saja tidak cukup. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia menurutnya harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia.
Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP sertifikat deposito di pasar uang, serta dukungan dan sinergi yang baik antara OJK dan BI, maka diharapkan pasar sertifikat deposito dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Dengan demikian, ketahanan stabilitas sistem keuangan, efektifitas kebijakan moneter, maupun pendanaan untuk pembiayaan nasional juga semakin meningkat.
"Penunjukan KSEI ini berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal,” tegasnya.
“Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) Sertifikat Deposito di pasar uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi,” ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers, Jumat (22/12/2017).
Seperti pada kerja sama KSEI dan BI untuk surat berharga dan surat berharga negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, jelas Friderica, KSEI akan menerbitkan nomor SID (single investor identification) untuk sertifikat deposito di pasar uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui
Sebelum ditunjuk menjadi LPP sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, sejak 2002 KSEI telah menyelenggarakan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito secara scripless di pasar modal berdasarkan surat Bapepam No S-1835/PM/2002 yang dipertegas dengan Peraturan OJK No 10/POJK,03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa penandatangan kerja sama penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito di pasar uang antara KSEI dan BI merupakan langkah awal dari langkah panjang pendalaman pasar keuangan.
Sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar adalah salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien. Namun, tersedianya instrumen tersebut juga harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif.
"Penatausahaan dan penyelesaian transaksi instrumen NCD (negotiable certificate of deposit) di pasar uang ini diharapkan dapat diikuti juga dengan instrumen lainnya,” ujar Wimboh.
Sementara, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sejak 2016 pihaknya telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan karena meyakini pasar uang yang stabil saja tidak cukup. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia menurutnya harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia.
Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP sertifikat deposito di pasar uang, serta dukungan dan sinergi yang baik antara OJK dan BI, maka diharapkan pasar sertifikat deposito dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Dengan demikian, ketahanan stabilitas sistem keuangan, efektifitas kebijakan moneter, maupun pendanaan untuk pembiayaan nasional juga semakin meningkat.
"Penunjukan KSEI ini berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal,” tegasnya.
(fjo)