Salurkan Kredit Ultra Mikro, Sri Mulyani Alokasikan Rp2,5 Triliun

Kamis, 04 Januari 2018 - 21:26 WIB
Salurkan Kredit Ultra...
Salurkan Kredit Ultra Mikro, Sri Mulyani Alokasikan Rp2,5 Triliun
A A A
MALANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan alokasi anggaran untuk kredit ultra mikro (UMI) yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki cukup agunan untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). Keseriusan pemerintah dalam membangun usaha mandiri masyarakat, melalui kredit UMI ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Program pembiayaan UMI sendiri dijalankan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementrian Keuangan. “PIP memiliki tugas sebagai koordinator dana, yang bertugas menghimpun dana dan menyalurkannya kepada usaha produktif milik masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),” ujar Sri Mulyani saat meninjau secara langsung pelaksanaan penyaluran kredit UMI di Pasar Besar Malang (PBM) Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (4/1/2018).

Kredit ultra mikro atau UMI merupakan program dana bergulir, untuk pengembangan usaha produktif dengan bunga yang sangat kecil. Bahkan, bunganya berada di bawah KUR yang mencapai 9% setiap tahunnya. Penyaluran UMI, salah satunya melalui koperasi yang sehat dan memenuhi standar pelayanan serta melalui Pegadaian.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut saat meninjau langsung kredit UMI, menyempatkan diri berkeliling di PBM, untuk berdialog langsung dengan para pedagang kecil penerima program UMi. Bahkan, dia juga sempat membeli es kepala muda milik nasabah penerima UMI.

Penyaluran kredit untuk usaha mikro kecil ini, menurutnya merupakan bagian dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembangunan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat. Termasuk pembangunan infrastruktur, yang dianggarkan sebesar Rp400 triliun di tahun anggaran 2018.

Berbeda dengan KUR, yang nilai pinjaman permodalannya bisa mencapai di atas Rp50 juta. Program UMI, nilai maksimal pinjaman untuk modal usahanya maksimal Rp10 juta/orang. Total anggaran untuk UMI pada APBN tahun anggaran 2017 mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan pada tahun anggaran 2018 mengalami kenaikan menjadi Rp2,5 triliun.

Dalam pelaksanaannya, rata-rata nilai pinjaman modal melalui UMI mencapai antara Rp3 juta-10 juta per orang. Masa pinjamannya bervariasi, antara 3 bulan-1 tahun. “Pertengahan tahun 2018, pastinya akan kita evaluasi pelaksanaannya. Apabila baik, maka anggarannya bisa ditambah lagi pada tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6420 seconds (0.1#10.140)