Tidak Laku, Sri Mulyani Bakal Evaluasi Insentif Tax Holiday
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali insentif pajak tax holiday dan tax allowance, yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha. Pasalnya, meskipun telah lama dikeluarkan namun hingga kini, insentif tersebut tidak laku dan dilirik oleh pengusaha.
"Kita sudah mencanangkan tax allowance dan tax holiday tapi enggak ada satupun yang apply. Kenapa? Apa tidak menarik atau perlu insentif lain? Kita akan lihat apa sih kondisi yang bisa mentrigger mereka untuk ekspansi," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, insentif pajak tersebut sejatinya disusun berdasarkan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dunia industri. Saat disusun kala itu, mereka kompak mengatakan bahwa tax holiday dan tax allowance merupakan bentuk insentif yang diperlukan oleh dunia usaha.
"Itu kan sebenarnya (tax holiday dan tax allowance) sudah diformulasikan cukup lama selama ini. Hampir 10 tahun, waktu saya jadi Menkeu dahulu kala. Waktu itu disusun berdasarkan masukan dari BKPM, industri, dan mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan, seperti depresiasi yang dipercepat, berbagai hal yang kita masukkan. Lost carry forward. Beberapa hal itu mungkin kita perlu review lagi. Sekarang ini kebutuhan industri seperti apa," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengaku akan mengkaji ulang mengenai insentif tersebut. Termasuk mengenai halangan yang membuat dunia usaha tidak berminat untuk memperoleh tax holiday dan tax allowance.
"Banyak sekali perubahan hampir 10 tahun lalu. Kalau tadi masukannya mengenai daya kompetisi kita adalah labour weight, ada masalah bahan baku, ya kita akan lihat. Kalau halangannya banyak hal lain, ya kita akan dengar dan nanti akan disampaikan kepada menteri yang lain. Kan tidak semua persoalannya itu soal keuangan," tandasnya.
"Kita sudah mencanangkan tax allowance dan tax holiday tapi enggak ada satupun yang apply. Kenapa? Apa tidak menarik atau perlu insentif lain? Kita akan lihat apa sih kondisi yang bisa mentrigger mereka untuk ekspansi," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, insentif pajak tersebut sejatinya disusun berdasarkan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dunia industri. Saat disusun kala itu, mereka kompak mengatakan bahwa tax holiday dan tax allowance merupakan bentuk insentif yang diperlukan oleh dunia usaha.
"Itu kan sebenarnya (tax holiday dan tax allowance) sudah diformulasikan cukup lama selama ini. Hampir 10 tahun, waktu saya jadi Menkeu dahulu kala. Waktu itu disusun berdasarkan masukan dari BKPM, industri, dan mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan, seperti depresiasi yang dipercepat, berbagai hal yang kita masukkan. Lost carry forward. Beberapa hal itu mungkin kita perlu review lagi. Sekarang ini kebutuhan industri seperti apa," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengaku akan mengkaji ulang mengenai insentif tersebut. Termasuk mengenai halangan yang membuat dunia usaha tidak berminat untuk memperoleh tax holiday dan tax allowance.
"Banyak sekali perubahan hampir 10 tahun lalu. Kalau tadi masukannya mengenai daya kompetisi kita adalah labour weight, ada masalah bahan baku, ya kita akan lihat. Kalau halangannya banyak hal lain, ya kita akan dengar dan nanti akan disampaikan kepada menteri yang lain. Kan tidak semua persoalannya itu soal keuangan," tandasnya.
(ven)