Impor Beras Khusus, Kemendag Tak Butuh Rekomendasi Kementan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 18:01 WIB
Impor Beras Khusus,...
Impor Beras Khusus, Kemendag Tak Butuh Rekomendasi Kementan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pihaknya tidak butuh rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengimpor beras yang sebanyak 500 ribu ton. Sebab, jenis beras yang diimpor bukanah beras medium seperti impor biasanya.

(Baca: Harga Meroket, Pemerintah Impor Beras Khusus 500 Ribu Ton )

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, untuk importasi beras medium memang membutuhkan rekomendasi dari Kementan. Sementara, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 tahun 2018 disebutkan bahwa impor beras selain beras medium tak perlu rekomendasi baik dari Kementan ataupun Bulog.

Adapun beras yang diimpor Kemendag saat ini adalah beras khusus yang tidak ditanam di Indonesia. Jumlahnya sebanyak 500 ribu ton dan akan diimpor oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

"Enggak (perlu rekomendasi dari Kementan), karena ini berasnya beda, bukan medium. Kalau medium memang harus ada rekomendasi dari Kementan. Di ketentuan Permendag No 1/2018 ini kalau bukan beras medium tidak perlu rekomendasi," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Menurutnya, impor beras ini sejatinya usulan dari para pelaku usaha agar dapat mengimpor beras nonmedium. Namun, karena ketentuan beras khusus hanya dapat diimpor lewat BUMN, maka para pengusaha tersebut mengajukan agar impor difasilitasi oleh PPI.

"Jadi, ini mekanisme hanya ada usulan pengajuan dari pelaku usaha untuk mengimpor beras bukan medium. dan pelaku usaha itu karena di ketentuannya beras khusus ini harus melalui BUMN, mereka mengajukan ke berbagai BUMN. Yang memfasilitasi PPI. (PPI) Ya sama pengusaha, makanya enggak pakai APBN," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag akhirnya menyerah dengan terus meroketnya harga beras di pasaran. Kemendag juga pada akhirnya memutuskan untuk membuka keran importasi beras sebanyak 500 ribu ton.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, beras merupakan komoditas utama masyarakat. Sebab itu, pihaknya juga harus mengambil sikap untuk menjaga kepentingan masyarakat.

"Yang saya harus jaga adalah kepentingan konsumen, 260 juta rakyat. Political risk-nya terlalu beras, kalau supply beras kurang. Saya lakukan impor beras," katanya saat berbincang dengan media di kantornya hari ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Akui Harga Beras Naik,...
Akui Harga Beras Naik, Kemendag: Cuma Rp100 per Kg kok
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Izin Impor Beras 3,6 juta Ton di 2024, Naik dari Tahun Sebelumnya
Harga Beras Premium...
Harga Beras Premium Masih Tinggi, Kemendag-Bulog Gencarkan Operasi Pasar
Mendag Lutfi Jelaskan...
Mendag Lutfi Jelaskan Kontradiksi Impor Beras Satu Juta Ton
Soal Impor Beras, Mendag:...
Soal Impor Beras, Mendag: Tak Ada Perbedaan Pernyataan dengan Bulog
Harga Gabah Petani Turun,...
Harga Gabah Petani Turun, Mendag Lutfi: Bukan karena Impor
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
6 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
7 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
7 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
7 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
8 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved