Pacu Ekspor, Pemerintah Suntik Eximbank Rp3,2 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dalam upaya memacu kinerja dan mendukung program ekspor nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 pada 27 Desember 2017, lalu.
PP tersebut mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini ketika Eximbank melaksanakan penugasan khusus pemerintah.
“Penambahan penyertaan modal Negara sebagaiman dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (16/1/2018)
Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sebesar Rp3,2 triliun yang terdiri atas Rp1 triliun diperuntukkan guna meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Selanjutnya Rp2,2 triliun bakal dipakai untuk menjalankan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017 tersebut.
PP tersebut mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini ketika Eximbank melaksanakan penugasan khusus pemerintah.
“Penambahan penyertaan modal Negara sebagaiman dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (16/1/2018)
Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sebesar Rp3,2 triliun yang terdiri atas Rp1 triliun diperuntukkan guna meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Selanjutnya Rp2,2 triliun bakal dipakai untuk menjalankan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017 tersebut.
(akr)