Amendemen Kontrak Tambang, Penerimaan Negara Bertambah Rp300 M
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak satu naskah amendemen Kontrak Karya (KK) dan 18 naskah amendemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan Rabu (17/1/2018).
Dengan penandatanganan tersebut, maka terdapat 22 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amendemen dan masih tersisa sembilan KK yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Ini adalah pekerjaan bersama dalam rangka memenuhi UU Minerba. Waktu saya mulai ditugaskan di sini 15 bulan yang lalu, hampir tidak ada yang melakukan amendemen, sedikit sekali," sebut Jonan seperti dikutip dari keterangan resmi di laman Kementerian ESDM.
Namun, lanjut dia, dengan melibatkan semua pihak, pemerintah dapat mendorong perusahaan tambang mengikutu peraturan perundangan yang berlaku. Hasilnya, tak hanya menegakkan amanat undang-undang, amendemen tersebut juga memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
"Dengan amendemen ini nantinya penerimanaan negara akan bertambah Rp300 miliar atau sekitar USD27 juta. Tahun lalu royalti minerba lebih dari Rp40 triliun, artinya tambahannya sekitar 1% , tetapi yang lebih penting adalah bagaimana amanat UU bisa dijalankan dengan baik," jelasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani merupakan KK Generasi III. Sedangkan 18 PKP2B yang diamandemen terdiri dari dua PKP2B Generasi I dan 15 PKP2B Generasi III.
Secara garis besar, terdapat enam isu strategis yang diamendemen yaitu terkait Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula USD1/ha menjadi USD4/ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) yang dihitung dengan menggunakan formulasi PBB prevailing.
Sedangkan untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) serta iuran tetap dan PBB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penandatanganan tersebut, maka terdapat 22 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amendemen dan masih tersisa sembilan KK yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Ini adalah pekerjaan bersama dalam rangka memenuhi UU Minerba. Waktu saya mulai ditugaskan di sini 15 bulan yang lalu, hampir tidak ada yang melakukan amendemen, sedikit sekali," sebut Jonan seperti dikutip dari keterangan resmi di laman Kementerian ESDM.
Namun, lanjut dia, dengan melibatkan semua pihak, pemerintah dapat mendorong perusahaan tambang mengikutu peraturan perundangan yang berlaku. Hasilnya, tak hanya menegakkan amanat undang-undang, amendemen tersebut juga memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
"Dengan amendemen ini nantinya penerimanaan negara akan bertambah Rp300 miliar atau sekitar USD27 juta. Tahun lalu royalti minerba lebih dari Rp40 triliun, artinya tambahannya sekitar 1% , tetapi yang lebih penting adalah bagaimana amanat UU bisa dijalankan dengan baik," jelasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani merupakan KK Generasi III. Sedangkan 18 PKP2B yang diamandemen terdiri dari dua PKP2B Generasi I dan 15 PKP2B Generasi III.
Secara garis besar, terdapat enam isu strategis yang diamendemen yaitu terkait Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula USD1/ha menjadi USD4/ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) yang dihitung dengan menggunakan formulasi PBB prevailing.
Sedangkan untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) serta iuran tetap dan PBB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fjo)