Tarik Minat Investor, Pengusaha Tak Perlu Izin HO di Semarang

Jum'at, 26 Januari 2018 - 20:09 WIB
Tarik Minat Investor, Pengusaha Tak Perlu Izin HO di Semarang
Tarik Minat Investor, Pengusaha Tak Perlu Izin HO di Semarang
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berusaha menyederhanakan perizinan usaha, untuk terus menarik minat investor masuk ke Kota Semarang. Salah satu penyederhanaan yang saat dilakukan adalah dengan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang izin gangguan atau hinderordonnantie (HO).

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengatakan, pencabutan Perda HO baru akan berlaku Februari. Saat ini sudah diminta pertimbangan ke Gubernur dan Mendagri jika ada yang perlu direvisi.

"Dengan dicabutnya Perda tersebut pengusaha yang akan mendirikan usaha di Kota Semarang sudah tidak perlu lagi mengurus izin HO dengan meminta tandatangan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha. Pengusaha hanya cukup mengurus izin pokok saja di antaranya UKL, UPL, izin lingkungan dan izin usaha," katanya di Semarang, Jumat (26/1/2018).

Dia mengatakan, dengan dipangkasnya izin HO, diharapkan minat investasi ke Kota Semarang meningkat sehingga perekonomian dan kesejahteraan warga juga meningkat. "Kami optimistis dengan dipangkasnya izin HO, investasi akan semakin baik," terang dia.

Dijelaskan Ulfi, investasi di Kota Semarang pada 2017 lalu mencapai Rp20 triliun dari target Rp 15 triliun, atau meningkat dua kali lipat dari tahun 2016 yang mencapai Rp10,5 triliun. "Target kami tahun ini investasi meningkat sampai 50 %dari target 2018 ini Rp 17,5 triliun," jelas Ulfi.

Ditegaskan olehnya pertumbuhnan industri dan investasi di Kota Semarang cukup pesat pada 2017. Salah satu faktor pemicunya yaitu sektor infrastruktur yang digenjot Pemkot Semarang sejalan dengan program pemerintah pusat yang mengutamakan sektor infrastruktur di berbagai daerah.

Kabid Perizinan 3 DPMPTSP Kota Semarang Wing Wiyarso menambahkan, Kota Semarang mempunyai sembilan kawasan industri yang bisa dimanfaatkan investor membangun bisnisnya. Kawasan tersebut juga yang selama ini ditawarkan Pemkot Semarang dalam menggaet investor asing atau penanaman modal asing (PMA).

"Dengan pencabutan Perda izin HO akan sangat berpengaruh, karena berbicara mengenai pelayanan izin tentu pengusaha berharap mendapat pelayanan yang cepat, mudah dan akurat," tambahnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4400 seconds (0.1#10.140)