Masyarakat Daerah Bisa Dapat Lungsuran Lahan IUP yang Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Agustus 2022 telah mencabut setidaknya 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) .
Menteri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 733 pelaku usaha menyatakan keberatan, 196 IUP diantaranya sudah dilakukan evaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Invetasi.
Sedangkan 75 diantaranya bakal dikembalikan izinya setelah dilakukan review oleh tim satgas. Adapun sisa IUP yang tidak lolos tahap review oleh tim satgas bakal dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
"Setelah kita melakukan pencabutan dan verifikasi terakhir, maka lahan yang ada akan kita distribusi kepada kelompok yang dianggap kita untuk pemerataan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, lahan tersebut nantinya bakal diserahkan kepada organisasi masyarakat, BUMDes, BUMD hingga UMKM di tempat izin tersebut dicabut.
Adapun lima besar provinsi berdasarkan jumlah IUP yang dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Bahlil menjelaskan, lahan yang sudah dicabut akan dikembalikan kepada negara, yang selanjutnya akan mendistribusikannya berdasarkan skala prioritas.
"Kalau yang besar memang ada mekanisme tender, tapi kalau yang untuk ormas, BUMD, UMKM, yayasan dan koperasi, itu pemerintah akan melakukan penetapan," tutur mantan Ketua Umum Hipmi itu.
Menteri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 733 pelaku usaha menyatakan keberatan, 196 IUP diantaranya sudah dilakukan evaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Invetasi.
Sedangkan 75 diantaranya bakal dikembalikan izinya setelah dilakukan review oleh tim satgas. Adapun sisa IUP yang tidak lolos tahap review oleh tim satgas bakal dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
"Setelah kita melakukan pencabutan dan verifikasi terakhir, maka lahan yang ada akan kita distribusi kepada kelompok yang dianggap kita untuk pemerataan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, lahan tersebut nantinya bakal diserahkan kepada organisasi masyarakat, BUMDes, BUMD hingga UMKM di tempat izin tersebut dicabut.
Adapun lima besar provinsi berdasarkan jumlah IUP yang dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Bahlil menjelaskan, lahan yang sudah dicabut akan dikembalikan kepada negara, yang selanjutnya akan mendistribusikannya berdasarkan skala prioritas.
"Kalau yang besar memang ada mekanisme tender, tapi kalau yang untuk ormas, BUMD, UMKM, yayasan dan koperasi, itu pemerintah akan melakukan penetapan," tutur mantan Ketua Umum Hipmi itu.