Masyarakat Daerah Bisa Dapat Lungsuran Lahan IUP yang Dicabut
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:55 WIB
loading...
Masyarakat daerah bisa mendapatkan lungsuran lahan yang IUP-nya telah dicabut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Agustus 2022 telah mencabut setidaknya 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) .
Menteri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 733 pelaku usaha menyatakan keberatan, 196 IUP diantaranya sudah dilakukan evaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Invetasi.
Sedangkan 75 diantaranya bakal dikembalikan izinya setelah dilakukan review oleh tim satgas. Adapun sisa IUP yang tidak lolos tahap review oleh tim satgas bakal dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
"Setelah kita melakukan pencabutan dan verifikasi terakhir, maka lahan yang ada akan kita distribusi kepada kelompok yang dianggap kita untuk pemerataan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual
Menteri/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 733 pelaku usaha menyatakan keberatan, 196 IUP diantaranya sudah dilakukan evaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Invetasi.
Sedangkan 75 diantaranya bakal dikembalikan izinya setelah dilakukan review oleh tim satgas. Adapun sisa IUP yang tidak lolos tahap review oleh tim satgas bakal dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
"Setelah kita melakukan pencabutan dan verifikasi terakhir, maka lahan yang ada akan kita distribusi kepada kelompok yang dianggap kita untuk pemerataan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Cabut 2.065 IUP, Bahlil Sebut Banyak Izin Tambang Digadaikan dan Dijual
Lihat Juga :