Menteri Investasi Beberkan Alasan Detail di Balik Pencabutan 2.270 Izin Usaha
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:14 WIB
loading...
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia (paling kanan) saat mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers, Kamis (06/01/2021) di Istana Kepresidenan Bogor. Foto/BPMI Setpres. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan 2.270 izin usaha sudah melalui kajian dan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) dan (4).
"Sejalan hal tersebut kementerian BPKM telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Pengusaha Dukung Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang Batu Bara
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi dilapangan. Hal tersebut dikatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama, kita cabut izin usaha karena kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," sambung Bahlil.
Baca Juga: Demi Keadilan, Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang
Selain itu Bahlil menuturkan ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin, namun tidak ada kejelasan dan eksekusi di lapangan.
"Sejalan hal tersebut kementerian BPKM telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Pengusaha Dukung Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang Batu Bara
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi dilapangan. Hal tersebut dikatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama, kita cabut izin usaha karena kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," sambung Bahlil.
Baca Juga: Demi Keadilan, Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang
Selain itu Bahlil menuturkan ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin, namun tidak ada kejelasan dan eksekusi di lapangan.
Lihat Juga :