Menteri Investasi Beberkan Alasan Detail di Balik Pencabutan 2.270 Izin Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan 2.270 izin usaha sudah melalui kajian dan memiliki dasar yang kuat. Menurutnya sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) dan (4).
"Sejalan hal tersebut kementerian BPKM telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi dilapangan. Hal tersebut dikatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama, kita cabut izin usaha karena kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," sambung Bahlil.
Selain itu Bahlil menuturkan ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin, namun tidak ada kejelasan dan eksekusi di lapangan.
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya. "Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," tutur Bahlil.
"Izinnya dikasih, digadaikan di Bank, uangnya diambil, kerjaannya tidak jalan," sambungnya.
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama. "Sehingga ada beberapa saudara saya, masyarakat seolah kita bisa dikendalikan, kita tidak bisa, kita harus menegakan aturan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bahlil.
"Sejalan hal tersebut kementerian BPKM telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi dilapangan. Hal tersebut dikatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama, kita cabut izin usaha karena kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," sambung Bahlil.
Selain itu Bahlil menuturkan ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin, namun tidak ada kejelasan dan eksekusi di lapangan.
Sedangkan untuk sektor Kehutanan, Bahlil mencontohkan pada pemberian HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HPH (Hak Pengusahaan Hutan), namun tidak pernah memberikan laporannya. "Kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai hanya orang sewa jalan," tutur Bahlil.
"Izinnya dikasih, digadaikan di Bank, uangnya diambil, kerjaannya tidak jalan," sambungnya.
Menteri Bahlil menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama. "Sehingga ada beberapa saudara saya, masyarakat seolah kita bisa dikendalikan, kita tidak bisa, kita harus menegakan aturan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Bahlil.
(akr)