Ini Para Pemenang Lelang Blok Migas dengan Skema Gross Split

Rabu, 31 Januari 2018 - 16:37 WIB
Ini Para Pemenang Lelang...
Ini Para Pemenang Lelang Blok Migas dengan Skema Gross Split
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengumumkan pemenang lelang tahap I tahun 2017 untuk wilayah kerja (WK) migas konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

"Jumlah WK migas yang ditawarkan dalam lelang pertama menggunakan skema gross split ini terdiri dari 10 WK, terdiri dari tujuh WK melalui penawaran langsung dan tiga WK melalui lelang reguler," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resminya, Rabu (31/1/2018).

Agung mengungkapkan, lelang WK migas ini telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak empat kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split.

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen partisipasi tanggal 29 Desember 2017, terdapat tujuh dokumen partisipasi untuk lima WK. "Selanjutnya dilakukan pembukaan dan pemeriksaan serta penilaian akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang," paparnya.

Pemenang lelang untuk penawaran langsung adalah Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd untuk WK Andaman I; WK Andaman II dimenangi Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II) BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd; WK Merak-Lampung dimenangi PT Tansri Madjid Energi; WK Pekawai dimenangi PT Saka Energi Sepinggan; dan WK West Yamdena dimenangi PT Saka Energi Indonesia.

Sementara WK South Tuna, tidak ada kontraktor migas yang menjadi peserta lelang. Demikian pula untuk lelang reguler atas WK Kasuri III, Tongkol, East tanimbar, dan Memberamo, tercatat tidak ada sama sekali kontraktor migas yang menjadi peserta lelang.

Dari lima WK migas konvensional yang ditawarkan secara langsung, tercatat komitmen pasti yang diperoleh dari para pemenang lelang sebesar USD23,575 juta. Sementara total bonus tanda tangan yang diperoleh pemerintah dari kelima WK tersebut sebesar USD3,25 juta.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0697 seconds (0.1#10.140)