Pola Bisnis Berubah, Aturan E-Commerce Digodok Dua Kementerian

Jum'at, 02 Februari 2018 - 13:26 WIB
Pola Bisnis Berubah,...
Pola Bisnis Berubah, Aturan E-Commerce Digodok Dua Kementerian
A A A
JAKARTA - Keberadaan marketplace dengan konsep e-commerce diyakini sudah bikin pola bisnis di Indonesia berubah. Karena itu, pemerintah bakal mengatur keberadaan para pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produknya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, keberadaan e-commerce tak bisa dilepaskan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana semua produk yang dijual memang terkait dengan regulasi perdagangan.

"Banyak sebetulnya kalau kita bicara e-commerce, drivernya adalah Kemendag, namanya juga e-commerce dari kata commerce. Hanya memang dalam konteks dinamika yang terjadi itu banyak bisnis proses yang berubah," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurut Rudiantara, salah satu yang hilang dengan adanya keberadaan e-commerce yakni toko fisik. Kemajuan teknologi membuat pemasaran bisa menjadi lebih mudah. "Ada yang namanya disintermediary. Perantara itu banyak yang hilang karena penguatan teknologi," katanya.

Rudiantara menegaskan, pihaknya bersama Kemendag akan segera membuat regulasi terkait e-commerce. Misalnya, mereka harus terdaftar secara resmi di Kemendag. "Nah ini yang kami koordinasikan dengan Kemendag nanti isunya akan dibahas khusus raker Kemendag dan Kominfo. Nanti mungkin dalam regulasi khusus kami akan keluarkan, Kemendag bakal minta marketplace mendaftarkan diri," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5656 seconds (0.1#10.140)