Kemenperin Dorong Agar IKM Optimalkan Pemanfaatan KITE
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) sedang menyusun langkah strategis guna mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM.
Fasilitas KITE IKM ini diluncurkan Pemerintah sejak Januari 2017 dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan IKM sehingga memacu produktivitas dan daya saingnya.
"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini yaitu pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPn dan PPnBM atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," jelas Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam siaran pers, Kamis (8/2/2018).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 42 IKM yang telah mendapatkan KITE, dimana IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan kuningan yang mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut. Kendati demikian, Kemenperin menilai pemanfaatan fasilitas KITE seharusnya dapat lebih dimanfaatkan secara masif oleh IKM.
Dalam implementasi pemanfaatan fasilitas KITE, menurutnya, masih terdapat kendala yang dihadapi seperti IKM belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75% dari bahan baku yang diimpor. Selain itu, IKM terkendala teknis dalam pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
"IKM juga belum menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM serta IKM belum mempunyai database dan jaringan pemasok bahan baku untuk melakukan impor langsung," imbuh Gati.
Gati mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi salah satu implementasi KITE yang dimanfaatkan oleh IKM Inducomp Dewata, selaku IKM komponen elektronik yang memiliki negara tujuan ekspor Hungaria, Jerman, dan Swiss dengan negara asal impor bahan baku dari China.
"Setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017, Inducomp Dewata telah menghemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta," ujarnya. Tidak hanya itu, pendapatannya pun naik dari 2016 sebesar Rp8 miliar menjadi Rp10 Miliar pada tahun 2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.
Gati meyakini, pengoptimalanpada pemanfaatan fasilitas KITE IKM mampumendorong pertumbuhan industri nasional. Pada tahun 2018, Kemenperin telah mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67%. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 sekitar 5,7-6,1%.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap sektor IKM dalam rangka penguatan struktur industri nasional. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong penumbuhan populasi IKM sesuai dengan sektor prioritas yang juga tengah dipacu kepada industri skala besar.
"Kami melakukan fasilitasi peningkatan kemampuan terhadap 43 sentra IKM, yang meliputi sentra IKM pangan, barang dari kayu dan furnitur, sentra IKM kimia, sandang, aneka dan kerajinan, serta sentra IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut," tuturnya.
Menperin menambahkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani (PNM).
Di samping itu, Kemenperin semakin gencar memacu pengembangan IKM nasional agar memanfaatkan platform digital e-Smart IKM yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasar melalui online atau internet marketing. Kegiatan strategis ini dilakukan secara kerja sama dengan marketplace dalam negeri.
Fasilitas KITE IKM ini diluncurkan Pemerintah sejak Januari 2017 dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan IKM sehingga memacu produktivitas dan daya saingnya.
"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini yaitu pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPn dan PPnBM atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," jelas Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam siaran pers, Kamis (8/2/2018).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 42 IKM yang telah mendapatkan KITE, dimana IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan kuningan yang mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut. Kendati demikian, Kemenperin menilai pemanfaatan fasilitas KITE seharusnya dapat lebih dimanfaatkan secara masif oleh IKM.
Dalam implementasi pemanfaatan fasilitas KITE, menurutnya, masih terdapat kendala yang dihadapi seperti IKM belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75% dari bahan baku yang diimpor. Selain itu, IKM terkendala teknis dalam pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
"IKM juga belum menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM serta IKM belum mempunyai database dan jaringan pemasok bahan baku untuk melakukan impor langsung," imbuh Gati.
Gati mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi salah satu implementasi KITE yang dimanfaatkan oleh IKM Inducomp Dewata, selaku IKM komponen elektronik yang memiliki negara tujuan ekspor Hungaria, Jerman, dan Swiss dengan negara asal impor bahan baku dari China.
"Setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017, Inducomp Dewata telah menghemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta," ujarnya. Tidak hanya itu, pendapatannya pun naik dari 2016 sebesar Rp8 miliar menjadi Rp10 Miliar pada tahun 2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.
Gati meyakini, pengoptimalanpada pemanfaatan fasilitas KITE IKM mampumendorong pertumbuhan industri nasional. Pada tahun 2018, Kemenperin telah mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67%. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 sekitar 5,7-6,1%.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap sektor IKM dalam rangka penguatan struktur industri nasional. Untuk itu, Kemenperin terus mendorong penumbuhan populasi IKM sesuai dengan sektor prioritas yang juga tengah dipacu kepada industri skala besar.
"Kami melakukan fasilitasi peningkatan kemampuan terhadap 43 sentra IKM, yang meliputi sentra IKM pangan, barang dari kayu dan furnitur, sentra IKM kimia, sandang, aneka dan kerajinan, serta sentra IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut," tuturnya.
Menperin menambahkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani (PNM).
Di samping itu, Kemenperin semakin gencar memacu pengembangan IKM nasional agar memanfaatkan platform digital e-Smart IKM yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasar melalui online atau internet marketing. Kegiatan strategis ini dilakukan secara kerja sama dengan marketplace dalam negeri.
(fjo)