Arahan Jokowi, Daftar Negatif Investasi Bakal Kembali Direvisi

Kamis, 08 Februari 2018 - 16:53 WIB
Arahan Jokowi, Daftar Negatif Investasi Bakal Kembali Direvisi
Arahan Jokowi, Daftar Negatif Investasi Bakal Kembali Direvisi
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan bahwa pihaknya akan merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah dikeluarkan pemerintah pada 2015 lalu. Nantinya, DNI akan lebih fokus ke sektor-sektor yang memang berpotensi mendatangkan investasi.

(Baca Juga: Tom Lembong Akui DNI Tak Berjalan Mulus di Lapangan
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sebaiknya revisi DNI dibuat lebih fokus. Jika terlalu banyak yang dibuka, namun implementasi di lapangan kurang efektif maka akan percuma.

"Jadi daripada kita tidak ada fokus karena terlalu lebar dan terlalu luas mendingan tidak usah terlalu banyak. Tapi beberapa sektor yang dibuka benar-benar dibuka atau benar-benar diterobos," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Nantinya, tak hanya DNI yang akan direvisi melainkan peraturan menteri (permen) dan syarat-syarat lainnya yang berpotensi menghambat di kementerian dan lembaga (K/L). "Jadi bukan hanya sebatas DNI tapi juga Peraturan Menteri, syarat-syarat, izin-izin kementerian dan lembaga. Jadi DNI itu baru langkah nomor 0 setelah itu kalaupun larangannya dicabut investor masih banyak mengalami kendala," imbuh dia.

Mantan Menteri Perdagangan ini mencontohkan, sektor perfilman akan menjadi salah satu fokus dalam revisi DNI ini. Mengingat, sektor tersebut selama ini banyak mendatangkan investor dan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah yang besar.

"Saya bisa kasih contoh positif jelas adalah sektor perfilman. Jadi Bekraf itu sangat positif sangat kondusif sehingga investasi ke sektor produksi film, sektor distribusi film, sektor bioskop benar-benar Dahsyat melonjak dan itu juga sektor jasa semuanya. Baik itu orang dari aktor, aktris sampai Kameramen, make up kostum, set desain kayu untuk bangun set untuk syuting jadi itu contoh positif," tandasnya.

Sebelumnya pada 2016, lalu pemerintah mengubah tentang daftar negatif investasi. Perubahan ini dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.140)