Arahan Jokowi, Daftar Negatif Investasi Bakal Kembali Direvisi

Kamis, 08 Februari 2018 - 16:53 WIB
Arahan Jokowi, Daftar...
Arahan Jokowi, Daftar Negatif Investasi Bakal Kembali Direvisi
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan bahwa pihaknya akan merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah dikeluarkan pemerintah pada 2015 lalu. Nantinya, DNI akan lebih fokus ke sektor-sektor yang memang berpotensi mendatangkan investasi.

(Baca Juga: Tom Lembong Akui DNI Tak Berjalan Mulus di Lapangan )

Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa sebaiknya revisi DNI dibuat lebih fokus. Jika terlalu banyak yang dibuka, namun implementasi di lapangan kurang efektif maka akan percuma.

"Jadi daripada kita tidak ada fokus karena terlalu lebar dan terlalu luas mendingan tidak usah terlalu banyak. Tapi beberapa sektor yang dibuka benar-benar dibuka atau benar-benar diterobos," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Nantinya, tak hanya DNI yang akan direvisi melainkan peraturan menteri (permen) dan syarat-syarat lainnya yang berpotensi menghambat di kementerian dan lembaga (K/L). "Jadi bukan hanya sebatas DNI tapi juga Peraturan Menteri, syarat-syarat, izin-izin kementerian dan lembaga. Jadi DNI itu baru langkah nomor 0 setelah itu kalaupun larangannya dicabut investor masih banyak mengalami kendala," imbuh dia.

Mantan Menteri Perdagangan ini mencontohkan, sektor perfilman akan menjadi salah satu fokus dalam revisi DNI ini. Mengingat, sektor tersebut selama ini banyak mendatangkan investor dan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah yang besar.

"Saya bisa kasih contoh positif jelas adalah sektor perfilman. Jadi Bekraf itu sangat positif sangat kondusif sehingga investasi ke sektor produksi film, sektor distribusi film, sektor bioskop benar-benar Dahsyat melonjak dan itu juga sektor jasa semuanya. Baik itu orang dari aktor, aktris sampai Kameramen, make up kostum, set desain kayu untuk bangun set untuk syuting jadi itu contoh positif," tandasnya.

Sebelumnya pada 2016, lalu pemerintah mengubah tentang daftar negatif investasi. Perubahan ini dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tekad Kuat Wamen Investasi...
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen
BKPM Siapkan 6 Strategi...
BKPM Siapkan 6 Strategi Pulihkan Investasi di 2021
Serabutan Sedot Investasi,...
Serabutan Sedot Investasi, Besar atau Kecil Tetap Dilayani
Pemerataan Investasi,...
Pemerataan Investasi, Penanaman Modal di Luar Jawa Meningkat 19,3%
Kejar Target Investasi,...
Kejar Target Investasi, Kepala BKPM Pakai Strategi Ala Juventus
Ini Faktor Penyumbang...
Ini Faktor Penyumbang Realisasi Investasi Kuartal I/2020
Berita Terkini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
17 menit yang lalu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
29 menit yang lalu
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
31 menit yang lalu
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
48 menit yang lalu
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
1 jam yang lalu
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved