Holding BUMN Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas

Rabu, 14 Februari 2018 - 11:13 WIB
Holding BUMN Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas
Holding BUMN Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan, rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas), sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22 tahun 2001 selesai.

"Jauh lebih baik bagi kepentingan negara apabila pembentukan holding menunggu selesainya revisi UU Migas No 22/2001," katanya di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, saat ini DPT sedang berencana membentuk Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas). Apalagi, rencana ini sudah dituangkan dalam draf revisi UU Migas No 22/2001 dan sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

Dia menjelaskan, BUK tersebut menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas. Holding migas tidak dipaksakan dalam waktu dekat ini, mengingat masih belum adanya payung hukum yang menaungi holding migas.

"Harus tunggu revisi UU migas yang saat ini sudah berada di Baleg DPR. Kalau holding migas dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," jelas Kurtubi.

Langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah ini dinilai sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab, nantinya pengerjaan infrastruktur tidak akan lagi saling tumpang tindih. "Mestinya akan lebih efisien karena ada pekerjaan atau kegiatan infrastruktur yang tidak lagi tumpang tindih," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3109 seconds (0.1#10.140)