Tahun 2019, Gaji PNS Akan Naik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 mendatang. Rencana ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 silam.
Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji.
BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu,” ujarnya.
Menurutnya, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019. Sebelumnya Aswin memastikan bahwa pada 2018 ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS. Hal ini berdasarkan nota keuangan RAPBN 2018.
Pada 2015 lalu, besaran kenaikan gaji PNS adalah sebesar 6%. Sebagai kompensasi tak ada kenaikan pada tahun ini, PNS lantas diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam UU No 15/2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Aswin menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001 yang mencapai 270% dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2001. Sementara sistem penggajian PNS saat ini masih mengacu pada PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam PP itu, kenaikan gaji PNS terdiri dari beberapa jenis antara lain kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Lalu ada juga kenaikan gaji istimewa dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”. Ada juga kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Kenaikan gaji juga bisa karena kebijakan pemerintah mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Desakan untuk mengubah skema penggajian PNS sebelumnya juga diutarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri menilai skema gaji saat ini dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, skema gaji saat ini masih terjadi ketimpangan, karena antara gaji pokok dan tunjangan besarannya sangat tidak berimbang. “Kalau sekarang gaji pokok itu besarannya sangat kecil. Sementara tunjangannya besar. Belum lagi tunjangannya sudah tidak sama. Di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” katanya.
Gaji saat ini juga belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS. Padahal seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan kinerja dan beban kerja. “Ada daerah yang eselon III gajinya lebih tinggi dibanding eselon II di kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal jenis pekerjaannya tidak berbeda jauh,” ungkapnya.
Di sisi lain dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok. Padahal dana pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Maka dari itu perlu danya kenaikan gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot drastis. “Karena pada prisnipnya setelah pensiun, penghasilan tidak boleh turun terlalu besar penghasilannya. Dana pensiun dihitung dari gaji pokok, maka gaji pokok dinaikan,” tuturnya. Zudan mengusulkan perlunya kenaikan rutin gaji PNS setiap tahunnya. Menurutnya selain adanya gaji ke-13 dan ke-1, gaji PNS perlu disesuaikan dengan kenaikan inflasi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur belum akan menindaklanjuti wacana perubahan struktur gaji PNS di tahun ini. Alasannya, mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Seperti diketahui dalam APBN 2018, belanja pegawai dipatok Rp365,7 triliun. (Dita Angga)
Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji.
BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu,” ujarnya.
Menurutnya, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019. Sebelumnya Aswin memastikan bahwa pada 2018 ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS. Hal ini berdasarkan nota keuangan RAPBN 2018.
Pada 2015 lalu, besaran kenaikan gaji PNS adalah sebesar 6%. Sebagai kompensasi tak ada kenaikan pada tahun ini, PNS lantas diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam UU No 15/2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Aswin menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001 yang mencapai 270% dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2001. Sementara sistem penggajian PNS saat ini masih mengacu pada PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam PP itu, kenaikan gaji PNS terdiri dari beberapa jenis antara lain kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Lalu ada juga kenaikan gaji istimewa dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”. Ada juga kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Kenaikan gaji juga bisa karena kebijakan pemerintah mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Desakan untuk mengubah skema penggajian PNS sebelumnya juga diutarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri menilai skema gaji saat ini dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, skema gaji saat ini masih terjadi ketimpangan, karena antara gaji pokok dan tunjangan besarannya sangat tidak berimbang. “Kalau sekarang gaji pokok itu besarannya sangat kecil. Sementara tunjangannya besar. Belum lagi tunjangannya sudah tidak sama. Di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” katanya.
Gaji saat ini juga belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS. Padahal seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan kinerja dan beban kerja. “Ada daerah yang eselon III gajinya lebih tinggi dibanding eselon II di kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal jenis pekerjaannya tidak berbeda jauh,” ungkapnya.
Di sisi lain dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok. Padahal dana pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Maka dari itu perlu danya kenaikan gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot drastis. “Karena pada prisnipnya setelah pensiun, penghasilan tidak boleh turun terlalu besar penghasilannya. Dana pensiun dihitung dari gaji pokok, maka gaji pokok dinaikan,” tuturnya. Zudan mengusulkan perlunya kenaikan rutin gaji PNS setiap tahunnya. Menurutnya selain adanya gaji ke-13 dan ke-1, gaji PNS perlu disesuaikan dengan kenaikan inflasi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur belum akan menindaklanjuti wacana perubahan struktur gaji PNS di tahun ini. Alasannya, mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Seperti diketahui dalam APBN 2018, belanja pegawai dipatok Rp365,7 triliun. (Dita Angga)
(nfl)