AXA General Insurance Launching Dua Produk Baru

Selasa, 06 Maret 2018 - 13:39 WIB
AXA General Insurance...
AXA General Insurance Launching Dua Produk Baru
A A A
JAKARTA - AXA General Insurance Indonesia (AXA GI) secara resmi memperkenalkan dua produk terbarunya yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi pada akhir Januari 2018 yang lalu, guna memberikan perlindungan dari segala risiko yang ada.

Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah mengatakan, asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Director and Officers Liability Insurance (D&G) merupakan bagian penting dalam pengelolaan suatu perusahaan swasta atau publik yang diperdagangkan di lingkungan yang sadar hukum.

"AXA General Insurance Indonesia menyadari tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan yang memiliki risiko mengalami kerugian/gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya karena telah atau dianggap telah melakukan 'wrongful act' dalam kapasitas mereka seputar hal managerial/operasional," ujar Kameswara saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dia melanjutkan, asuransi Tanggung Gugat Profesi atau Professional Indemnity Insurance merupakan suatu mekanisme pengalihan risiko gugatan pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas professional tertanggung. Asuransi Profesi terdiri dari beberapa bentuk pengganti kerugian, seperti biaya pembelaan hukum, biaya pendampingan hukum, dan biaya kompensasi atas keputusan hukum.

Sementara itu, produk asuransi ini dapat bermanfaat bagi yang memiliki profesi seperti Profesional dibidang konstruksi, keuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan dan masih banyak lagi. “Kami merasa perlunya edukasi dan pemberdayaan asuransi tanggung gugat terhadap risiko bisnis yang akan mereka hadapi," ungkap dia

Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi.

Banyaknya risiko-risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan lndonesia dengan tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan perseroan. "Tuntutan dapat terjadi kapan saja, risiko ini dapat dibantu pertanggungannya dengan hadirnya asuransi tanggung gugat Direktur dan Profesi," ungkap dia.

AXA GI Indonesia berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara terbaik di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan untuk memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.

Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum. "Semua jenis usaha membutuhkan asuransi ini," imbuhnya.

AXA General Insurance Indonesia telah melakukan langkah yang tepat dengan memberikan edukasi kepada para SME & Startup, dimana hingga akhir tahun 2017 lalu, jumlah SME & Startup mencapai 57 juta di Indonesia.

"AXA GI telah memberikan edukasi kepada para SME & Startup yang masih awam akan permasalahan seperti ini, karena banyak dari kami yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap bisnis yang kami jalani," tambah CEO & Founder of Promogo Andrew Tanyono.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0280 seconds (0.1#10.140)