Upaya Bea Cukai Jadikan Kabupaten Bogor Bebas Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 07 Maret 2018 - 13:23 WIB
Upaya Bea Cukai Jadikan Kabupaten Bogor Bebas Barang Kena Cukai Ilegal
Upaya Bea Cukai Jadikan Kabupaten Bogor Bebas Barang Kena Cukai Ilegal
A A A
BOGOR - Melalui Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dideklarasikan tujuh bulan lalu, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri. Serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Program PCBT ini bertujuan memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat, serta dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016.

Mensosialisasikan program tersebut, sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menghentikan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Bogor tak henti memberikan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah pengawasannya.

"Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, kami menyelenggarakan Sosiaisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, pada 27 Februari 2018 untuk para petugas/kepala unit pasar Citeurup I, petugas/kepala unit pasar Citeurup II, petugas/kepala unit pasar Cibinong, petugas/kepala unit pasar Ciluar/Sukaraja, dan para perwakilan pelaku usaha/pedagang sembako pasar," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Haryo Sendiko, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya, pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, Kabupaten Bogor dapat terhindar dari peredaran barang kena cukai ilegal.

"Kami juga sampaikan materi tentang objek cukai hasil tembakau, desain pita cukai 2018, dan bagaimana secara kasat mata maupun dengan alat kita dapat mengetahui pita cukai yang dilekatkan pada suatu objek cukai adalah palsu," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7452 seconds (0.1#10.140)