Harga Batu Bara DMO Dipatok Agar Tarif Listrik Tak Naik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, kebijakan mematok harga jual batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR agar tarif listrik di Tanah Air tidak perlu naik hingga 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, pembangkit listrik yang ada di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dengan batu bara sebagai bahan bakunya. Setidaknya, 57% pembangkit listrik di Indonesia mengandalkan batu bara sebagai bahan baku.
Karena itu, kenaikan harga batu bara yang terjadi saat ini akan sangat memberatkan badan usaha pengelola PLTU, khususnya PT PLN (Persero). Apalagi, pemerintah telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan naik hingga 2019 mendatang.
"PP ini dikeluarkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat, dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Kita tahu bahwa PLN sekitar 57% energi primernya batu bara," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Dia menyebutkan, harga batu bara acuan (HBA) saat ini mencapai USD110 per ton dan sangat membebankan PLN. Dengan dipatok USD70 per ton, maka akan membantu menekan biaya produksi listrik dari PLTU, sehingga dapat menghindari kenaikan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat.
(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton)
"HBA USD101 per ton, maka pemerintah menetapkan untuk kemudian menetapkan harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri," tandasnya.
Penetapan harga batu bara DMO ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, pembangkit listrik yang ada di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dengan batu bara sebagai bahan bakunya. Setidaknya, 57% pembangkit listrik di Indonesia mengandalkan batu bara sebagai bahan baku.
Karena itu, kenaikan harga batu bara yang terjadi saat ini akan sangat memberatkan badan usaha pengelola PLTU, khususnya PT PLN (Persero). Apalagi, pemerintah telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan naik hingga 2019 mendatang.
"PP ini dikeluarkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat, dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Kita tahu bahwa PLN sekitar 57% energi primernya batu bara," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Dia menyebutkan, harga batu bara acuan (HBA) saat ini mencapai USD110 per ton dan sangat membebankan PLN. Dengan dipatok USD70 per ton, maka akan membantu menekan biaya produksi listrik dari PLTU, sehingga dapat menghindari kenaikan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat.
(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton)
"HBA USD101 per ton, maka pemerintah menetapkan untuk kemudian menetapkan harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri," tandasnya.
Penetapan harga batu bara DMO ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
(fjo)