Harga Batu Bara DMO Dipatok Agar Tarif Listrik Tak Naik

Jum'at, 09 Maret 2018 - 15:30 WIB
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Dipatok Agar Tarif Listrik Tak Naik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, kebijakan mematok harga jual batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR agar tarif listrik di Tanah Air tidak perlu naik hingga 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, pembangkit listrik yang ada di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dengan batu bara sebagai bahan bakunya. Setidaknya, 57% pembangkit listrik di Indonesia mengandalkan batu bara sebagai bahan baku.

Karena itu, kenaikan harga batu bara yang terjadi saat ini akan sangat memberatkan badan usaha pengelola PLTU, khususnya PT PLN (Persero). Apalagi, pemerintah telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan naik hingga 2019 mendatang.

"PP ini dikeluarkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat, dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Kita tahu bahwa PLN sekitar 57% energi primernya batu bara," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dia menyebutkan, harga batu bara acuan (HBA) saat ini mencapai USD110 per ton dan sangat membebankan PLN. Dengan dipatok USD70 per ton, maka akan membantu menekan biaya produksi listrik dari PLTU, sehingga dapat menghindari kenaikan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat.

(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton)

"HBA USD101 per ton, maka pemerintah menetapkan untuk kemudian menetapkan harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri," tandasnya.

Penetapan harga batu bara DMO ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.‎

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bakal Dikremasi Harga...
Bakal Dikremasi Harga Listrik Batu Bara Malah Membara
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Oktober Meroket, Inikah Biangkeroknya?
Harga Sedang Menggila,...
Harga Sedang Menggila, PLN Beberkan Strategi Amankan Batu Bara untuk PLTU
Listrik 10 Juta Pelanggan...
Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam Jika Ekspor Bata Bara Tidak Distop
Jaga Pasokan Listrik,...
Jaga Pasokan Listrik, Sebulan RI Butuh 11 Juta Ton Batu Bara
Jokowi Resmi Melarang...
Jokowi Resmi Melarang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved