Harga Batu Bara DMO Dipatok, PLN Pede Berdampak ke Efisiensi
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyambut positif keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mematok harga batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton. Hal ini akan berdampak pada penurunan biaya pokok produksi yang harus ditanggung perseroan.
(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengungkapkan, sejak tahun lalu pihaknya telah meminta kepada pemerintah untuk menetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan dalam negeri. Akhirnya, kini keinginan BUMN kelistrikan tersebut dikabulkan pemerintah.
"Ini sangat positif bagi PLN, memang yang ditunggu-tunggu. Sebagaimana diketahui tahun kemarin kita berupaya dan Alhamdulilah tahun ini sudah ditetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan umum dan IPP. Saya kira dampaknya positif untuk penurunan biaya pokok produksi yang akhirnya untuk perhitungan tarif," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, pemerintah memang sudah seharusnya menetapkan harga batubara DMO. Sebab, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga 2019 mendatang. "2017 (harga batu bara) USD63 dan sekarang dibatasi USD70. Nantinya ada efisiensi lain baik dari transportasi dan biaya operasi yang lain," imbuh dia.
Sebelumnya, dia mengaku telah putus asa lantaran harga batu bara yang menukik tajam. Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan bahwa tarif listrik tidak boleh naik. Tentunya, hal ini akan sangat membebankan keuangan PLN. "Kemarin kami putus asa ketika harga tinggi, enggak ada anggaran membangun listrik di wilayah 3T," tandasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengungkapkan, sejak tahun lalu pihaknya telah meminta kepada pemerintah untuk menetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan dalam negeri. Akhirnya, kini keinginan BUMN kelistrikan tersebut dikabulkan pemerintah.
"Ini sangat positif bagi PLN, memang yang ditunggu-tunggu. Sebagaimana diketahui tahun kemarin kita berupaya dan Alhamdulilah tahun ini sudah ditetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan umum dan IPP. Saya kira dampaknya positif untuk penurunan biaya pokok produksi yang akhirnya untuk perhitungan tarif," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, pemerintah memang sudah seharusnya menetapkan harga batubara DMO. Sebab, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga 2019 mendatang. "2017 (harga batu bara) USD63 dan sekarang dibatasi USD70. Nantinya ada efisiensi lain baik dari transportasi dan biaya operasi yang lain," imbuh dia.
Sebelumnya, dia mengaku telah putus asa lantaran harga batu bara yang menukik tajam. Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan bahwa tarif listrik tidak boleh naik. Tentunya, hal ini akan sangat membebankan keuangan PLN. "Kemarin kami putus asa ketika harga tinggi, enggak ada anggaran membangun listrik di wilayah 3T," tandasnya.
(akr)