KADI Inisiasi Penyelidikan Sunset Review Impor Hot Rolled Plate
A
A
A
JAKARTA - Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan resmi dimulai Senin (5/3) lalu untuk produk dengan kode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00.
Ketua KADI Ernawati mengatakan inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha. "Inisiasi penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP," ungkap Ernawati dalam keterangan resmi yang dikutip SINDOnews, Minggu (11/3/2018).
Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada tanggal 1 April 2019.
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Kementerian Perdagangan mencatat, impor dari China, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016. Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 101.414 metrik ton dengan pangsa impor sebesar 57%. Kemudian tahun 2016 sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60%, dan tahun 2017 mencapai 106.438 metrik ton dengan pangsa sebesar 66%.
Ketua KADI Ernawati mengatakan inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha. "Inisiasi penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP," ungkap Ernawati dalam keterangan resmi yang dikutip SINDOnews, Minggu (11/3/2018).
Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada tanggal 1 April 2019.
Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Kementerian Perdagangan mencatat, impor dari China, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016. Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 101.414 metrik ton dengan pangsa impor sebesar 57%. Kemudian tahun 2016 sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60%, dan tahun 2017 mencapai 106.438 metrik ton dengan pangsa sebesar 66%.
(fjo)