Aturan Power Bank di Pesawat Harus Gunakan Bahasa Awam

Kamis, 15 Maret 2018 - 02:08 WIB
Aturan Power Bank di...
Aturan Power Bank di Pesawat Harus Gunakan Bahasa Awam
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran soal penggunaan power bank di pesawat. Namun, surate edaran itu kata pengamat penerbangan Alvien Lie, masih sulit dipahami oleh bahasa awam penumpang maskapai di dalam negeri.

Menurut dia, penggunaan batasan daya dengan satuan Watt-hour (Wh) belum banyak dipahami oleh masyarakat pengguna power bank di Indonesia. "Sebab yang lazim digunakan sebagaimana tercantum di power bank kita itu hampir semua menggunakan satuan mAH. Sementara aturan yang berlaku di edaran Wh. Harusnya langsung saja menggunakan satuan mAH," ujarnya kepada SINDO, Rabu (14/3/2018).

Alvien juga menjelaskan bahwa penggunaan power bank harus diteliti lebih dalam. Sebab, penggunaan power bank juga belum semua mengandung komponen yang berkualitas.

"Ini juga harus diperhatikan dan diteliti oleh petugas, karena masih banyak power bank yang beredar, kualitas komponennya di dalamnya sangat rendah. Sehingga harus diteliti lagi ketika ditaruh di bagasi pesawat," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa penggunaan power bank di dalam pesawat sebaiknya memang tidak dalam keadaan terpakai. Alasannya, tidak semua power bank memiliki kualitas yang bagus.

"Ada power bank ketika disambungkan dengan ponsel yang sudah dalam keadaan penuh, otomatis off. Ini adalah contoh power bank dengan kualitas komponen yang baik. Namun, ada power bank ketika sudah dalam keadaan penuh, masih tetap menyala atau hidup. Nah, inilah yang bisa menyebabkan panas yang berlebih sehingga perlu diatur penggunaannya," pungkas dia.

Manager Public Relations PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ikhsan Rosan mengatakan, maskapai Garuda Indonesia telah menerapkan aturan ketat mengenai aturan membawa baterai lithium di dalam pesawat sebagaimana diatur IATA.

"Standar kami mengacu pada aturan IATA yang berkaitan dengan dangerous goods. Setelah ada surat edaran dari Kemenhub tentu akan kami perketat lagi," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penggunaan power bank yang mengandung lithium di masyarakat penumpang udara Indonesia, umumnya masih berada di bawah batas yang ditetapkan.

"Kalau pasaran power bank di masyarakat kita, saya kira masih berada di bawah batas yang ditetapkan atau katakanlah paling tinggi 23.000 mAH itu masih setara dengan 85 WH. Toh kalau ada yang berlebih atau tanpa keterangan daya, tentu kami sarankan supaya tidak disambung ke ponsel dan tidak ditaruh di bagasi tercatat," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2635 seconds (0.1#10.140)