AJB Bumiputera 1912 Kantongi Izin Pasarkan Kembali Produk Asuransi

Jum'at, 23 Maret 2018 - 01:12 WIB
AJB Bumiputera 1912 Kantongi Izin Pasarkan Kembali Produk Asuransi
AJB Bumiputera 1912 Kantongi Izin Pasarkan Kembali Produk Asuransi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Berdasarkan laporan Pengelola Statuter MBB dan hasil pemeriksaan, OJK memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya. Lebih lanjut Wimboh mengungkapkan, program penyehatan AJBB harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya perbaikan haru menyentuh persoalan mendasar, antara lain menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaanya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.

"Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Infomasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (22/3).

Kedepan, OJK akan terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia.

Sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.

Sebelumnya Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Bidang SDM, Logistik, dan Komunikasi Adhi M. Massardi menyatakan siap menjalankan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan program restrukturisasi.

Dia mengungkapkan, kembalinya perusahaan tersebut bukan karena dicabutnya izin produksi. Terkait program restrukturisasi untuk penguatan perusahaan akan dilakukan komprehensif, lebih menyeluruh, dan dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki.

Perbaikan itu menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah, manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi, hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.

“Termasuk dalam restrukturisasi lanjutan adalah meningkatkan kinerja anak-anak perusahaan, mengelola aset finansial, dan mengelola aset-aset properti yang nilainya lebih dari Rp6,5 triliun agar lebih produktif sehingga kalau ada yang harus dimonetisasi, hanya aset properti yang tidak produktif saja,” papar Adhie.

Sebelumnya OJK telah menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu masih dalam kondisi normal. “OJK meminta kami meng evaluasi seluruh mekanisme operasional, sistem, dan prosedur - nya (SOP), memastikan semua dalam posisi on the track (sesuai jalur) sehingga bisa lebih kom - petitif dan terukur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, OJK sebelumnya membentuk pengelola statuter untuk mengambil alih kegiatan bisnis AJB Bumi putera. Hal ini dilakukan untuk program penyehatan perseroan. Adapun pengelola statuter tersebut, yakni PT Evergreen Invesco Tbk yang kemudian mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJ Bumiputera).

AJ Bumiputera ini ditugaskan mengambil bisnis penjualan polis baru, sedangkan AJB Bumiputera berhenti menerima polis baru dan hanya diperkenankan membayar polis lama. Selama restrukturisasi itu, AJ Bumiputera wajib menyetorkan 40% laba bersihnya kepada AJB Bumiputera sebagai pembayaran atas penggunaan intangible aset AJB Bumi putera yang dipakai AJ Bumiputera.

Namun baru setahun berjalan, kemitraan tersebut dibatalkan. AJB Bumiputera telah menandatangani akta pembatalan perjanjian dengan Evergreen pada 10 Januari 2018. Dengan pembatalan ini, AJB Bumiputera akan mengembalikan uang investor terkait pengambil-alihan perusahaan asuransi baru PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang berada di bawah payung Evergreen.

Total uang yang sudah diterima, yaitu Rp537 miliar dengan sebagian aset Bumiputera menjadi agunan bank, Rp100 miliar digunakan untuk pembentukan PT Bumiputera, dan Rp297 miliar untuk membayar pesangon karyawan yang dipindahkan ke PT Bumiputera. Sementara Evergreen akan mengembalikan hak-hak yang sebelumnya diberikan AJB Bumiputera di antaranya penggunaan infrastruktur dan sumber daya Bumiputera.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0981 seconds (0.1#10.140)