Indonesia Dorong Pemanfaatan ASEAN Single Window Diperluas

Jum'at, 23 Maret 2018 - 12:42 WIB
Indonesia Dorong Pemanfaatan...
Indonesia Dorong Pemanfaatan ASEAN Single Window Diperluas
A A A
JAKARTA - Indonesia mendukung percepatan Capaian Prioritas Ekonomi ASEAN tahun 2018, salah satunya mengenai perluasan pemanfaatan ASEAN Single Window (ASW). Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom saat memimpin delegasi Republik Indonesia pada hari pertama rangkaian pertemuan 2nd Senior Economic Officials' Meeting for 49th ASEAN Economic Ministers, Rabu (21/3).

Rangkaian pertemuan ini berlangsung pada 21 sampai 24 Maret 2018 di Nusa Dua, Bali. Indonesia pun mendorong perluasan mengenai penerapan ASW sesegera mungkin di seluruh negara ASEAN. "Sehingga, dapat mempercepat pemberian tarif preferensial. Dengan begitu, dapat memberikan manfaat yang besar untuk kegiatan ekspor di kawasan ASEAN sekaligus memperdalam integrasi ekonomi di kawasan ASEAN,” ujar Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Penerapan ASW ini meliputi penerapan pengiriman Form D secara elektronik (e-Form D) dan dokumen kepabeanan secara elektronik (e-ASEAN Customs Declaration Document) di portal ASW. Form D sendiri merupakan dokumen keterangan asal suatu barang. Apabila Form D menunjukkan keterangan barang tersebut berasal dari kawasan ASEAN, maka barang tersebut akan dikenai tarif preferensial sebesar 0%.

Indonesia telah menerapkan live operation e-Form D per 1 Januari 2018 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017 dengan implementasi penuh pada 28 Januari 2018. Untuk itu, Indonesia mengimbau agar negara ASEAN yang masih dalam proses pengembangan national single window di negara masing-masing dapat segera menerapkan e-form D secara live.

Dengan begitu, e-form D dapat segera menjadi sistem yang bersifat wajib untuk mempercepat proses layanan jasa kepabeanan (customs clearance) dalam kegiatan ekspor. Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam merupakan negara yang telah menerapkan e-Form D. Sementara itu, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar masih dalam proses pengembangan national single window.

Indonesia juga mendorong negara anggota ASEAN untuk menaati batas waktu penerapan ASW yang sudah disepakati pada pertemuan teknis kelompok kerja ASW sebelumnya, yaitu pada bulan April 2018. Efektivitas dan efisiensi dari implementasi ASW juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung perluasan Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta yang akan dirampungkan awal tahun 2019, dan akan efektif digunakan pada pertengahan tahun 2019.

Diharapkan dengan beroperasinya gedung yang baru ini, Sekretariat ASEAN dapat mengakomodasi berbagai pertemuan ASEAN dengan menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia, termasuk fasilitas video conference, sehingga pertemuan ASEAN akan berjalan lebih efektif dan efisien.

Sektor perdagangan elektronik yang saat ini berkembang pesat merupakan hal yang tidak dapat dihindari dari perkembangan teknologi dan informasi. Untuk memfasilitasi perdagangan secara elektronik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan, ASEAN menggagas ASEAN Agreement on e-Commerce.

Indonesia menegaskan, perdagangan dengan sistem daring (online) dan luring (offline) harus diperlakukan sama. Hal ini berkaitan dengan pengenaan pajak atas barang atau jasa yang diperdagangkan, baik lewat daring maupun luring.

Dalam penerapan ASEAN Agreement on e-Commerce, beberapa hal yang perlu dicermati oleh Pemerintah Indonesia yaitu arus informasi yang melintasi batas negara, penempatan pusat data, dan bea masuk bagi produk- produk yang ditransmisikan secara elektronik.

“Indonesia konsisten dengan pernyataan terakhir pada AEM Retreat ke-24 di Singapura bulan Februari lalu, yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan untuk menjaga keadilan antara perdagangan daring dan luring. Selain itu, kami juga mengusulkan agar tidak ada pengenaan bea masuk bagi produk yang ditransmisikan secara elektronik. Namun, produk yang diperdagangkan secara daring tetap dikenai pajak,” katanya

Sementara itu terkait penerapan ASEAN Wide Self-Certification, Indonesia mengusulkan agar pengaturan mekanisme diberlakukan setelah diratifikasi seluruh negara anggota ASEAN. Apabila saat diimplementasikan ada negara yang belum meratifikasi, maka akan mempersulit mekanisme karena diperlukan dua macam pengaturan berbeda.

Mengawali tahun 2018, ASEAN telah menyepakati Capaian Prioritas Ekonomi 2018. Selain memperluas ASEAN Single Window, capaian prioritas ASEAN di bidang ekonomi untuk tahun 2018 juga mencakup perdagangan elektronik (e-commerce), implementasi ASEAN Wide Self- Certification penyelesaian Protocol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Paket ke-10, ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA), serta penyelesaian perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pada pertemuan di Bali kali ini, isu-isu tersebut kembali dibahas sebagai upaya mempercepat tercapainya prioritas ekonomi ASEAN 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)