Kawasan Berikat Dongkrak Ekspor Pertanian Lampung
A
A
A
JAKARTA - Fasilitas Sub-Kontrak Kawasan Berikat yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) mampu meningkatkan hasil panen kelompok tani pisang di Tanggamus, Lampung Timur. Kelompok tani tersebut merupakan petani binaan dari PT Great Giant Pineapple (GGP), produsen dan eksportir nanas dan pisang, secara terintegrasi.
Direktur PT GGP Welly Soegiono mengatakan, keberadaan fasilitas sub-kontrak Kawasan Berikat Bea Cukai di lahan petani ini merupakan fasilitas pertama yang diberikan oleh Bea Cukai di Indonesia. Kelompok tani binaan GGP menjadi kelompok tani pertama yang menggunakan fasilitas ini. “Kelompok tani binaan kami akan menjadi kelompok tani pertama pemanfaat fasilitas sub-kontrak kawasan berikat Bea Cukai,” ujar Welly di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sambung dia menjelaskan para petani merupakan mitra GGP, karena pihaknya menyediakan bibit, panduan tanam, dan supervisi di lapangan. Saat ini perusahaan juga mengembangkan sistem aplikasi bernama eGrower, yang dapat berfungsi untuk mempermudah komunikasi dari para supervisor, dengan koperasi dan para petani yang saling bekerja sama.
“Sistem eGrower dapat dipakai Bea Cukai dalam mengawasi pergerakan barang dari Kawasan Berikat ke lahan petani. Sehingga pergerakan hasil produksi, baik yang dijual di pasar lokal maupun untuk keperluan ekspor dapat dimonitor,” ujarnya.
Selain berisi panduan budidaya tanam, dalam aplikasi tersebut terdapat juga panduan operasi standar manual yang harus dilakukan para petani setiap harinya, sebagai sistem kerja yang mengikat perusahaan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan), termasuk juga koperasi yang menampung hasil tanaman para petani.
Welly menuturkan produk perusahaannya yakni komoditi pertanian hortikultura, sehingga faktor biaya produksi (production cost) harus lebih efisien. Hal ini terang dia demi menjawab tantangan untuk bersaing dalam pasar internasional.
“Terutama bagi eksportir seperti kami, di mana produk kami ditujukan untuk keperluan ekspor yang 80% ditujukan ke wilayah Amerika Utara dan Eropa. Peta persaingan produk pertanian hortikultura memang sangat ketat,” ujarnya.
Dengan tagline dari Bea Cukai, “Izin mudah, ekspor melimpah, investasi tambah, dan rakyat semringah,” maka Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi akan meluncurkan sistem perizinan online fasilitas kawasan berikat dari sebelumnya yang membutuhkan waktu 10 hari masa pengurusan, kini dipangkas menjadi hanya 1 (satu) jam waktu pengurusannya.
Presiden juga meresmikan pemangkasan waktu perizinan bagi 45 izin transaksional menjadi tiga izin yang dilakukan secara online. Menurut perwakilan kelompok tani, Soleh dari Kelompok Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung, sebelum ada fasilitas dari Bea Cukai, petani sulit memperoleh pupuk yang berkualitas. “Selain itu harga pupuk bersubsidi juga mahal, apalagi jika dibandingkan dengan harga pupuk impor, selisihnya bisa sampai berkali-kali lipat,” ujar Soleh.
Direktur PT GGP Welly Soegiono mengatakan, keberadaan fasilitas sub-kontrak Kawasan Berikat Bea Cukai di lahan petani ini merupakan fasilitas pertama yang diberikan oleh Bea Cukai di Indonesia. Kelompok tani binaan GGP menjadi kelompok tani pertama yang menggunakan fasilitas ini. “Kelompok tani binaan kami akan menjadi kelompok tani pertama pemanfaat fasilitas sub-kontrak kawasan berikat Bea Cukai,” ujar Welly di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sambung dia menjelaskan para petani merupakan mitra GGP, karena pihaknya menyediakan bibit, panduan tanam, dan supervisi di lapangan. Saat ini perusahaan juga mengembangkan sistem aplikasi bernama eGrower, yang dapat berfungsi untuk mempermudah komunikasi dari para supervisor, dengan koperasi dan para petani yang saling bekerja sama.
“Sistem eGrower dapat dipakai Bea Cukai dalam mengawasi pergerakan barang dari Kawasan Berikat ke lahan petani. Sehingga pergerakan hasil produksi, baik yang dijual di pasar lokal maupun untuk keperluan ekspor dapat dimonitor,” ujarnya.
Selain berisi panduan budidaya tanam, dalam aplikasi tersebut terdapat juga panduan operasi standar manual yang harus dilakukan para petani setiap harinya, sebagai sistem kerja yang mengikat perusahaan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan), termasuk juga koperasi yang menampung hasil tanaman para petani.
Welly menuturkan produk perusahaannya yakni komoditi pertanian hortikultura, sehingga faktor biaya produksi (production cost) harus lebih efisien. Hal ini terang dia demi menjawab tantangan untuk bersaing dalam pasar internasional.
“Terutama bagi eksportir seperti kami, di mana produk kami ditujukan untuk keperluan ekspor yang 80% ditujukan ke wilayah Amerika Utara dan Eropa. Peta persaingan produk pertanian hortikultura memang sangat ketat,” ujarnya.
Dengan tagline dari Bea Cukai, “Izin mudah, ekspor melimpah, investasi tambah, dan rakyat semringah,” maka Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi akan meluncurkan sistem perizinan online fasilitas kawasan berikat dari sebelumnya yang membutuhkan waktu 10 hari masa pengurusan, kini dipangkas menjadi hanya 1 (satu) jam waktu pengurusannya.
Presiden juga meresmikan pemangkasan waktu perizinan bagi 45 izin transaksional menjadi tiga izin yang dilakukan secara online. Menurut perwakilan kelompok tani, Soleh dari Kelompok Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung, sebelum ada fasilitas dari Bea Cukai, petani sulit memperoleh pupuk yang berkualitas. “Selain itu harga pupuk bersubsidi juga mahal, apalagi jika dibandingkan dengan harga pupuk impor, selisihnya bisa sampai berkali-kali lipat,” ujar Soleh.
(akr)