Arcandra Akan Cabut Izin Tambang Perusahaan yang Belum CnC
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan akan segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus Clear and Clean.
"Jadi yang tidak CnC akan kami cabut. Yang CnC yang akan kami kasih izin. Tidak ada excuse," katanya dalam rilis di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Arcandra mengungkapkan, dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja. “Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama,” imbuhnya.
Dampak lain yang ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan.
Data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, Pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
"Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," pungkas Arcandra.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.
"Jadi yang tidak CnC akan kami cabut. Yang CnC yang akan kami kasih izin. Tidak ada excuse," katanya dalam rilis di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Arcandra mengungkapkan, dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja. “Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama,” imbuhnya.
Dampak lain yang ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan.
Data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, Pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
"Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," pungkas Arcandra.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.
(ven)