Lebih Efisien, Pemeriksaan Cost Recovery Migas Kini Disatukan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai biaya operasi migas yang harus dikembalikan (cost recovery) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Hal ini dalam rangka meningkatkan iklim investasi di sektor migas nasional.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, sebelumnya pemeriksaan mengenai cost recovery dilakukan oleh masing-masing instansi, dalam hal ini DJP, SKK Migas dan BPKP. Cara tersebut dianggap tidak efisien, karena butuh waktu satu tahun untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.
"Jadi pemeriksaan bersama DJP-BPKP-SKK Migas untuk KKKS migas yang berbentuk pengembalian biaya operasi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dia menjelaskan, BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil cost recovery dan lifting selama 30 hari hingga 60 hari. Kemudian, SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery selama 30 hari hingga 60 hari. Selanjutnya, DJP melaksanakan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk Pajak Penghasilan (PPh) migas dengan jangka waktu empat hingga 12 bulan. "Jadi KKKS diperiksa sampai tiga institusi dalam satu tahun," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama sekaligus dan menggunakan hasil pemeriksaan secara bersama. Dengan begitu, maka waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 60 hari.
"Manfaatnya, mendukung investasi sektor migas, kepastian hukum karena hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, efektifitas pemeriksaan karena tidak dilakukan berkali-kali, dan efisiensi pemeriksaan," tandasnya.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahan, tiga instansi tersebut akan membuat tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama untuk KKKS Migas, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, hasil pemeriksaan satgas tersebut akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan KKKS yang bersangkutan.
"Jadi enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh Tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi. Di sisi yang lain hasil pemeriksaan bersama in juga digunakan oleh KKKS untuk menentukan atau memberikan final assesment kuartal IV-nya penghitungan cost recovery dari KKKS yang bersangkutan," terangnya.
Menurut dia, jika tidak ada perbedaan antara hasil pemeriksaan bersama dengan SPT yang dilaporkan, maka DJP tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan. Kecuali, jika SPT-nya mengalami lebih bayar.
"Kecuali SPT-nya lebih bayar, walaupun itu sangat jarang terjadi. Karena kalau SPT lebih besar dalam bahasa UU harus dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apa namanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan," pungkas Suryo.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, sebelumnya pemeriksaan mengenai cost recovery dilakukan oleh masing-masing instansi, dalam hal ini DJP, SKK Migas dan BPKP. Cara tersebut dianggap tidak efisien, karena butuh waktu satu tahun untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.
"Jadi pemeriksaan bersama DJP-BPKP-SKK Migas untuk KKKS migas yang berbentuk pengembalian biaya operasi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dia menjelaskan, BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil cost recovery dan lifting selama 30 hari hingga 60 hari. Kemudian, SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery selama 30 hari hingga 60 hari. Selanjutnya, DJP melaksanakan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk Pajak Penghasilan (PPh) migas dengan jangka waktu empat hingga 12 bulan. "Jadi KKKS diperiksa sampai tiga institusi dalam satu tahun," tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama sekaligus dan menggunakan hasil pemeriksaan secara bersama. Dengan begitu, maka waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 60 hari.
"Manfaatnya, mendukung investasi sektor migas, kepastian hukum karena hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, efektifitas pemeriksaan karena tidak dilakukan berkali-kali, dan efisiensi pemeriksaan," tandasnya.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahan, tiga instansi tersebut akan membuat tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama untuk KKKS Migas, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, hasil pemeriksaan satgas tersebut akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan KKKS yang bersangkutan.
"Jadi enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh Tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi. Di sisi yang lain hasil pemeriksaan bersama in juga digunakan oleh KKKS untuk menentukan atau memberikan final assesment kuartal IV-nya penghitungan cost recovery dari KKKS yang bersangkutan," terangnya.
Menurut dia, jika tidak ada perbedaan antara hasil pemeriksaan bersama dengan SPT yang dilaporkan, maka DJP tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan. Kecuali, jika SPT-nya mengalami lebih bayar.
"Kecuali SPT-nya lebih bayar, walaupun itu sangat jarang terjadi. Karena kalau SPT lebih besar dalam bahasa UU harus dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apa namanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan," pungkas Suryo.
(fjo)