China Umumkan Tarif Baru Terhadap 106 Produk Amerika Serikat

Kamis, 05 April 2018 - 06:03 WIB
China Umumkan Tarif...
China Umumkan Tarif Baru Terhadap 106 Produk Amerika Serikat
A A A
NEW YORK - Republik Rakyat China mengumumkan tarif tambahan terhadap 106 produk Amerika Serikat pada Rabu (4/4/2018). Langkah ini sebagai balasan, di mana sehari sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif baru bagi produk China karena dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil bagi Negeri Abang Sam.

Melansir CNBC, Rabu (4/4/2018), Kementerian Perdagangan China mengatakan tarif baru tersebut dirancang untuk “menembak” USD50 miliar produk AS yang masuk setiap tahunnya. Beijing menyatakan 106 produk AS akan dikenakan pungutan 25%, diantaranya kedelai, mobil, dan wiski. Namun, China belum memastikan kapan peraturan tersebut akan diterapkan.

Pertikaian dagang antara Washington dan Beijing pun mengguncang investor dan dikhawatirkan memicu perang dagang besar-besaran antara dua negara ekonomi besar dunia. “Saya pikir (tarif baru dari China) jelas merupakan pertarungan perdagangan,” kata Kepala Strategi Pasar Saham Global di Goldman Sachs, Peter Oppenheimer kepada CNBC.

Sementara itu, Neil Dwane, ahli strategi global di Allianz Global Investors menilai tarif tersebut ingin menunjukkan bahwa Beijing tidak ingin diganggu. “China mengambil posisi ini karena mereka menanggapi agresi Amerika,” katanya.

Tarif baru dari China ini membuat pasar saham AS alias Wall Street terjun bebas ketika dibuka Rabu waktu AS atau Kamis waktu Indonesia, di mana indeks Dow Jones anjlok 450 poin, dengan saham Boeing dan Caterpillar dibuka lebih rendah.

Adapun mata uang China, yuan mengalami penurunan harian terbesar terhadap dolar Amerika Serikat. Yuan tergelincir 0,4% hingga menjadi 6,3015 per USD.

Beberapa tarif baru China terhadap produk AS antara lain: kedelai kuning, kedelai hitam, jagung, tepung jagung, kapas, sorgum, limbah, gandum, daging sapi segar, daging sapi beku, wiski, tembakau, dan cerutu.

Selanjutnya adalah kendaraan penumpang, kendaraan niaga, kendaraan off road, petrokimia, lubricants, dan pesawat dengan berat kosong lebih dari 15.000 kg tetapi tidak melebihi 45.000 kg.
(ven)
Berita Terkait
3 Cara untuk Mengalahkan...
3 Cara untuk Mengalahkan Dominasi Amerika Serikat
Perang Dagang, Seruan...
Perang Dagang, Seruan Boikot Produk China Menggema di Australia
Produk Buatan China...
Produk Buatan China Diperangi, Produksi Apple Terancam Diusik
Perang Dagang Makin...
Perang Dagang Makin Panas! Kanada Incar Lebih Banyak Produk China
Perang Dagang AS-China...
Perang Dagang AS-China Bikin RI Kebanjiran Permintaan Produk Ekspor
Tarif Tinggi AS Bakal...
Tarif Tinggi AS Bakal Menampar Impor dari China hingga Rp286,5 Triliun
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
1 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
1 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
3 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
4 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
4 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
4 jam yang lalu
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved