China Umumkan Tarif Baru Terhadap 106 Produk Amerika Serikat

Kamis, 05 April 2018 - 06:03 WIB
China Umumkan Tarif Baru Terhadap 106 Produk Amerika Serikat
China Umumkan Tarif Baru Terhadap 106 Produk Amerika Serikat
A A A
NEW YORK - Republik Rakyat China mengumumkan tarif tambahan terhadap 106 produk Amerika Serikat pada Rabu (4/4/2018). Langkah ini sebagai balasan, di mana sehari sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif baru bagi produk China karena dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil bagi Negeri Abang Sam.

Melansir CNBC, Rabu (4/4/2018), Kementerian Perdagangan China mengatakan tarif baru tersebut dirancang untuk “menembak” USD50 miliar produk AS yang masuk setiap tahunnya. Beijing menyatakan 106 produk AS akan dikenakan pungutan 25%, diantaranya kedelai, mobil, dan wiski. Namun, China belum memastikan kapan peraturan tersebut akan diterapkan.

Pertikaian dagang antara Washington dan Beijing pun mengguncang investor dan dikhawatirkan memicu perang dagang besar-besaran antara dua negara ekonomi besar dunia. “Saya pikir (tarif baru dari China) jelas merupakan pertarungan perdagangan,” kata Kepala Strategi Pasar Saham Global di Goldman Sachs, Peter Oppenheimer kepada CNBC.

Sementara itu, Neil Dwane, ahli strategi global di Allianz Global Investors menilai tarif tersebut ingin menunjukkan bahwa Beijing tidak ingin diganggu. “China mengambil posisi ini karena mereka menanggapi agresi Amerika,” katanya.

Tarif baru dari China ini membuat pasar saham AS alias Wall Street terjun bebas ketika dibuka Rabu waktu AS atau Kamis waktu Indonesia, di mana indeks Dow Jones anjlok 450 poin, dengan saham Boeing dan Caterpillar dibuka lebih rendah.

Adapun mata uang China, yuan mengalami penurunan harian terbesar terhadap dolar Amerika Serikat. Yuan tergelincir 0,4% hingga menjadi 6,3015 per USD.

Beberapa tarif baru China terhadap produk AS antara lain: kedelai kuning, kedelai hitam, jagung, tepung jagung, kapas, sorgum, limbah, gandum, daging sapi segar, daging sapi beku, wiski, tembakau, dan cerutu.

Selanjutnya adalah kendaraan penumpang, kendaraan niaga, kendaraan off road, petrokimia, lubricants, dan pesawat dengan berat kosong lebih dari 15.000 kg tetapi tidak melebihi 45.000 kg.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)