Pemerintah Bantah Intervensi Penetapan Harga Pertamax Cs
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah mengintervensi dan mengatur badan usaha dalam penentuan harga bahan bakar umum (JBU) seperti pertamax, pertamax turbo, pertalite dan lainnya. Pemerintah dijelaskan hanya meminta badan usaha untuk meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum mengubah harganya.
(Baca Juga: Pemerintah Intervensi Harga BBM Pertamax Cs, Pertamina Pasrah
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah tidak akan mengatur harga jenis BBM non penugasan. Hanya saja, badan usaha penyalur BBM harus terlebih dahulu melapor dan meminta persetujuan pemerintah dan menurutnya hal tersebut bukan bentuk intervensi.
"Persetujuan, bukan harga yang diatur. Beda lah. Tapi harus dapat persetujuan. Jadi bukan diatur oleh pemerintah," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Dia tak menampik bahwa jika pemerintah tidak sepakat dengan harga yang diajukan badan usaha, pemerintah bisa menolak rencana penyesuaian harga tersebut. Namun menurut Arcandra, bukan pemerintah yang menetapkan harganya langsung melainkan atas usulan badan usaha.
"Ya makanya. Bukan ditetapkan, tapi mendapat persetujuan dari pemerintah kalau ada kenaikan. Bukan berarti ditetapkan harganya. Ya kalau gak setuju ya harganya disitu. Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," imbuh dia.
Arcandra menambahkan, pemerintah tak mengubah aturan mengenai penghitungan harga BBM non penugasan setiap dua pekan. Hanya saja bedanya sekarang, setiap dua pekan badan usaha harus melapor dan meminta persetujuan atas penyesuaian harga tersebut.
"Sesuai aturan yang sudah ada. Tapi bedanya harus minta persetujuan itu aja. Pokoknya mereka akan meminta persetujuan ke kita. Persetujuan itu bukan penetapan harga harus segini, dia ajuin ke kita," tandasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Intervensi Harga BBM Pertamax Cs, Pertamina Pasrah
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah tidak akan mengatur harga jenis BBM non penugasan. Hanya saja, badan usaha penyalur BBM harus terlebih dahulu melapor dan meminta persetujuan pemerintah dan menurutnya hal tersebut bukan bentuk intervensi.
"Persetujuan, bukan harga yang diatur. Beda lah. Tapi harus dapat persetujuan. Jadi bukan diatur oleh pemerintah," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Dia tak menampik bahwa jika pemerintah tidak sepakat dengan harga yang diajukan badan usaha, pemerintah bisa menolak rencana penyesuaian harga tersebut. Namun menurut Arcandra, bukan pemerintah yang menetapkan harganya langsung melainkan atas usulan badan usaha.
"Ya makanya. Bukan ditetapkan, tapi mendapat persetujuan dari pemerintah kalau ada kenaikan. Bukan berarti ditetapkan harganya. Ya kalau gak setuju ya harganya disitu. Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," imbuh dia.
Arcandra menambahkan, pemerintah tak mengubah aturan mengenai penghitungan harga BBM non penugasan setiap dua pekan. Hanya saja bedanya sekarang, setiap dua pekan badan usaha harus melapor dan meminta persetujuan atas penyesuaian harga tersebut.
"Sesuai aturan yang sudah ada. Tapi bedanya harus minta persetujuan itu aja. Pokoknya mereka akan meminta persetujuan ke kita. Persetujuan itu bukan penetapan harga harus segini, dia ajuin ke kita," tandasnya.
(akr)