DPR Sepakat Protokol Jasa Keuangan AFAS Disahkan Jadi UU

Rabu, 11 April 2018 - 18:46 WIB
DPR Sepakat Protokol Jasa Keuangan AFAS Disahkan Jadi UU
DPR Sepakat Protokol Jasa Keuangan AFAS Disahkan Jadi UU
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati draf rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang diajukan pemerintah, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI.

Seluruh fraksi yang hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk menyetujui RUU AFAS untuk disahkan jadi UU. Pengesahan protokol AFAS ini dianggap penting oleh pemerintah agar Indonesia mendapat kesetaraan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dalam hal pelayanan jasa keuangan.

"Apakah RUU AFAS dapat disetujui untuk dilanjutkan dalam proses pengambilan keputusan pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna RI? Setuju. Dengan selesainya pengambilan keputusan, maka pengambilan keputusan RUU AFAS telah rampung. Kami persilakan untuk penandatanganan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafidz Thohir di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan tetap menjaga kepentingan Indonesia dalam kesepakatan AFAS ini. Dia pun bersepakat dengan pandangan Komisi XI DPR RI bahwa penguatan industri perbankan domestik merupakan hal yang penting, agar bisa memanfaatkan kerja sama ASEAN tersebut.

"Framework protokol keenam ini kita melakukan penetrasi ke negara keenam yang lain. Perbankan domestik untuk bisa memanfaatkan pembukaan akses pasar perbankan ASEAN," imbuh dia.

Dia juga berharap, dengan adanya protokol ini persaingan industri jasa keuangan dalam negeri akan semakin sehat dan masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fee yang lebih rendah.

"Kami bersama OJK dan BI berkomitmen menyusun peraturan dan melakukan pengawasan, evaluasi untuk melihat bagaimana pelaksanaan protokol keenam ini, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi makro untuk tetap bisa mendukung perekonomian nasional," terangnya.

Mantan Menko bidang Perekonomian ini menambahkan, pihaknya akan terus berkomunikasi secara aktif baik dengan legislatif dan industri untuk bisa segera melakukan amandemen UU Perbankan dan peraturan lainnya guna meningkatkan dan memperkuat regulasi Indonesia untuk industri jasa keuangan.

"Pemerintah akan menjalin komunikasi dengan otoritas negara mitra untuk bisa menjamin dan fasilitaisi agar perbankan Indonesia dapat masuk ke ASEAN. Apabila mengalami kendala, kami bisa mengangkatnya ke level keputusan yang tertinggi. Kita juga akan berkoordinasi dengan industri perbankan bekerja sama untuk bisa memahami ekspansi pasar di kawasan ASEAN," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6621 seconds (0.1#10.140)