46 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK, 52 Masih Ngantri

Jum'at, 20 April 2018 - 23:33 WIB
46 Perusahaan Fintech...
46 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK, 52 Masih Ngantri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 46 perusahaan teknologi finansial (Fintech) di 2018 yang sudah terdaftar. Hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan fintech yang tidak resmi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa masih terdapat 52 perusahaan yang masih mengantri untuk terdaftar di OJK. Sebab jika tidak terdaftar maka izin perusahaan bisa dicopot.

"Mereka udah berbondong-bondong sekitar 50 antri yang mendaftar. Ada perusaahan yang ilegal dan masih dalam analisis lagi. Semuanya sudah masuk ke pendaftaran dan ada yang di mix. Jadi sangat efektif, terdapat 46 yang sudah terdaftar," ujar Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, perusahaan fintech yang terdaftar bisa melindungi konsumen saat mendapatkan kerugian. Sebab, perusahaan fintech yang terdaftar masuk dalam pengawasan OJK. "Jadi konsumen dilindungi kalau perushaan fintech yang telah terdaftar. Sehingga lebih aman," paparnya.

Jumlah penyaluran pinjaman industri teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending sampai kuartal I-2018 mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Penyaluran pinjaman ini terus mengalami peningkatan karena didukung oleh jumlah pemain yang terus bertambah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
26 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
36 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
52 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
53 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved