Aturan Baru Diklaim Beri Manfaat Lebih Besar ke Negara

Minggu, 29 April 2018 - 14:05 WIB
Aturan Baru Diklaim...
Aturan Baru Diklaim Beri Manfaat Lebih Besar ke Negara
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, telah diundangkan tanggal 24 April 2018.

Terbitnya aturan itu otomatis mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang juga telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2016.

"Semangat Permen ESDM tersebut adalah untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers, Minggu (29/4/2018).

Melalui Permen tersebut, menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Padahal, pada aturan lama, Pertamina sebagai national oil company (NOC) diberi keistimewaan untuk mengambilalih dan mengelola blok migas yang telah habis masa kontraknya. Aturan lama ini juga yang memungkinkan Pertamina menguasai Blok Mahakam, salah satu blok penghasil gas alam yang paling produktif di Indonesia.

Kini, dengan aturan yang baru, kontraktor sebelumnya bisa mengajukan perpanjangan kontrak, yang jika dikabulkan pemerintah akan memupus peluang bagi Pertamina untuk mengelola blok migas potensial yang habis masa kontraknya.

Pemerintah beralasan, peraturan baru tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina. Dalam melakukan evaluasi dimaksud, menteri ESDM membentuk tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, pemerintah mengklaim, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, bisa kembali mendapatkan perpanjangan kontrak, dengan mengajukan proposal yang lebih menguntungkan bagi negara. Sementara sebagai opsi selanjutnya, Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut.

"Bagi pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Investasi Minim, Kebijakan...
Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor
Pemerintah Kaji Ulang...
Pemerintah Kaji Ulang Kelanjutan Harga Gas Murah bagi Industri
Pemerintah Lelang 8...
Pemerintah Lelang 8 WK Migas Tahap II 2021, Ini Daftarnya
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Lima Jurus Fiskal agar...
Lima Jurus Fiskal agar Investasi Migas Kian Luber
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
14 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
27 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved