OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Fintech
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk terus mengembangkan bisnisnya, terutama dengan menggunakan teknologi terkini termasuk memanfaatkan financial technology (fintech).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lansekap keuangan dunia, satu di antaranya adalah kehadiran Fintech. Menurut dia, Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperluas segmen pasar. Namun pelaku industri juga harus memahami risiko-risiko yang muncul dari bisnis Fintech dan memitigasinya dengan baik.
"Penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti pula dengan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Untuk itu ke depan, sejalan dengan upaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah, OJK akan terus mengawal perkembangan fintech dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola yang baik berdasarkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.
Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang menggodok regulasi inovasi keuangan digital. Regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan anti-pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.
Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan serta mendorong perusahaan-perusahaan FinTech Lending untuk mengambil bagian dalam Obligasi Ritel Pemerintah online serta distribusi dana bergulir, melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Hingga Maret 2018, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK telah mencapai 50 perusahaan. Sejumlah 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakèan minat untuk mendaftar di OJK.
Adapun sampai Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61% (ytd). Jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78% (ytd). Sementara nilai pinjaman tercatat sebesar Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45% (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55% atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lansekap keuangan dunia, satu di antaranya adalah kehadiran Fintech. Menurut dia, Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperluas segmen pasar. Namun pelaku industri juga harus memahami risiko-risiko yang muncul dari bisnis Fintech dan memitigasinya dengan baik.
"Penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti pula dengan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Untuk itu ke depan, sejalan dengan upaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah, OJK akan terus mengawal perkembangan fintech dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola yang baik berdasarkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.
Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang menggodok regulasi inovasi keuangan digital. Regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan anti-pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.
Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan serta mendorong perusahaan-perusahaan FinTech Lending untuk mengambil bagian dalam Obligasi Ritel Pemerintah online serta distribusi dana bergulir, melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Hingga Maret 2018, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK telah mencapai 50 perusahaan. Sejumlah 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakèan minat untuk mendaftar di OJK.
Adapun sampai Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61% (ytd). Jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78% (ytd). Sementara nilai pinjaman tercatat sebesar Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45% (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55% atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99%.
(fjo)