OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Fintech

Kamis, 03 Mei 2018 - 18:01 WIB
OJK Dorong Industri...
OJK Dorong Industri Keuangan Syariah Manfaatkan Fintech
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk terus mengembangkan bisnisnya, terutama dengan menggunakan teknologi terkini termasuk memanfaatkan financial technology (fintech).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lansekap keuangan dunia, satu di antaranya adalah kehadiran Fintech. Menurut dia, Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperluas segmen pasar. Namun pelaku industri juga harus memahami risiko-risiko yang muncul dari bisnis Fintech dan memitigasinya dengan baik.

"Penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti pula dengan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Untuk itu ke depan, sejalan dengan upaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah, OJK akan terus mengawal perkembangan fintech dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola yang baik berdasarkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.

Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang menggodok regulasi inovasi keuangan digital. Regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan anti-pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.

Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan serta mendorong perusahaan-perusahaan FinTech Lending untuk mengambil bagian dalam Obligasi Ritel Pemerintah online serta distribusi dana bergulir, melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Hingga Maret 2018, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK telah mencapai 50 perusahaan. Sejumlah 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakèan minat untuk mendaftar di OJK.

Adapun sampai Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61% (ytd). Jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78% (ytd). Sementara nilai pinjaman tercatat sebesar Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45% (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55% atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99%.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Optimalkan Penggunaan...
Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
42 menit yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
10 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
11 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
11 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
11 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
12 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved