Luhut: Hanya 20% Industri di DAS Citarum Miliki IPAL

Kamis, 03 Mei 2018 - 22:22 WIB
Luhut: Hanya 20% Industri di DAS Citarum Miliki IPAL
Luhut: Hanya 20% Industri di DAS Citarum Miliki IPAL
A A A
BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, berdasarkan hasil survei oleh TNI, hanya 20% industri di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Hanya 20% industri yang punya IPAL. Ini berdasarkan laporan para komandan sektor," ujarnya dalam Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).

Akibatnya, lanjut Luhut, tingkat pencemaran di Sungai Citarum semakin parah. Terlebih, jumlah industri yang berdiri di DAS Citarum sangat banyak, mencapai 3.236 industri.

"Ada juga pelaku industri yang sudah punya IPAL, namun tetap membuang limbah sembarangan ke Sungai Citarum," katanya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian penuh terhadap penanganan kondisi Sungai Citarum hingga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018. Aturan ini pula yang mendorong terbentuknya Satgas Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Adapun penanganan pencemaran dan kerusakan Sungai Citarum, mulai dari hulu hingga hilir ditargetkan tuntas dalam waktu 7 tahun. Luhut menegaskan, penanganan Sungai Citarum menjadi pekerjaan seluruh pihak.

"Semua pihak harus bekerja sama. Jangan sampai generasi selanjutnya jadi 'kuntet' (kerdil) akibat tercemar limbah," ujarnya.

Pihaknya memberi tenggat waktu selama 3 bulan kepada pelaku industri untuk membangun IPAL. Jika tidak ditaati, para pelaku industri tersebut harus siap menerima sanksi dari pemerintah, mulai teguran tertulis, paksaan, pembekuan operasi, hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau ada yang macam-macam, jangan ragu untuk lapor ke saya," kata Luhut seraya mengaku siap mengakomodasi keluhan dan hambatan yang dihadapi para pelaku industri.

Masih di tempat yang sama, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan, jika dalam tiga bulan ke depan masih ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian atau kejaksaan akan langsung memproses secara hukum berdasarkan data dan pemantauan yang dilakukan TNI.

Bahkan, pihaknya siap mengumumkan langsung para pelanggar kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial di masyarakat. Meski begitu, pihaknya pun siap memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang mematuhi instruksi tersebut.

"Kita terapkan reward dan punsihment kepada pelaku industri. Ide bagus (pengumuman nama-nama pelanggar), supaya kapok," katanya.

Tidak hanya industri, Gubernur yang akrab disapa Aher itu juga menginginkan peternak dan petani tidak membuang kotoran hewan atau limbah pertanian langsung ke Sungai Citarum, termasuk masyarakat pun dilarang memanfaatkan Sungai Citarum sebagai tempat pembuangan sampah.

"Kita akan bantu warga yang tinggal di DAS Citarum dengan cara membangun alat pembakar sampah dan septic tank komunal. Masyarakat juga sama harus ikut mendukung dan menjaga kelestarian Citarum," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4103 seconds (0.1#10.140)