Permudah Izin Ekspor, e-Payment Surat Keterangan Asal Diluncurkan

Rabu, 09 Mei 2018 - 04:07 WIB
Permudah Izin Ekspor,...
Permudah Izin Ekspor, e-Payment Surat Keterangan Asal Diluncurkan
A A A
KUTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali berinovasi dalam pemanfaatan teknologi di sektor perdagangan. Kali ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meluncurkan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal atau e-payment SKA di Kuta, Badung, Selasa (8/5/2018).

Dia menjelaskan, bahwa sistem ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan dan meningkatkan realisasi kinerja ekspor. “Sistem ini merupakan salah satu tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018 lalu. Melalui sistem ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam pengurusan izin ekspor,”jelasnya.

SKA akan menjadi dokumen penyerta ekspor yang sangat penting di masa depan, terutama dengan semakin banyaknya perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dengan mitra dagang, karena untuk mendapatkan fasilitas kemudahan bea masuk, SKA harus turut disertakan dalam dokumen ekspor.

“Penerapan sistem ini juga memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha karena dapat melakukan pembayaran melalui metode yang mereka sukai. E-payment SKA berafiliasi dengan 78 bank berskala nasional, swasta nasional, dan Bank Pembangunan Daerah, serta satu Kantor Pos Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, pembayaran SKA merupakan salah satu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia menjelaskan, PNBP diberlakukan semua negara di dunia sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dengan tujuan mengurangi ketergantungan pinjaman luar ngeri.

Penerimaan PNBP SKA akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan layanan publik seperti program stimulus untuk meningkatkan realisasi kinerja ekspor. Selain itu, juga mengurangi tindakan verifikasi dokumen sebagai bagian hambatan nontarif negara tujuan ekspor. “Hasil dari PNBP ini harus dikembalikan lagi ke masyarakat penggunanya dalam bentuk peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada para pelaku usaha,” ungkapnya.

Dengan diterapkannya e-payment SKA ini, semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik dan fisik uangnya langsung diterima Kementerian Keuangan melalui kas negara setempat. Sehingga proses bisnis PNBP SKA menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi terjadinya pungutan liar.

Selain itu, lanjut Mendag, bisnis proses penerimaan PNBP SKA yang dilakukan secara elektronik akan menghindari keterlambatan penyetoran PNBP SKA ke rekening Pemerintah. “Diawali dengan penerapan e-payment PNB SKA ini, diharapkan PNB yang ada pada Kemendag yang masih masuk dalam kategori pola penyetoran secara tunai secara bertahap akan berubah menjadi e-payment untuk seluruh PNBP,” katanya.

Hingga saat ini, Kemendag telah menerapkan pemanfaatan sistem teknologi dalam menjalankan kebijakan pemerintah yaitu Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di bidang perdagangan dalam negeri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0606 seconds (0.1#10.140)