Dana Haji Meningkat, Sri Mulyani Ingin Perbaikan Kualitas Pengelolaan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan dana haji. Pasalnya, dana yang dikelola BPKH tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Dia mengatakan, pemerintah siap mendukung upaya BPKH dalam melaksanakan tugasnya untuk mengelola dana haji. Sepanjang pengelolaan dana haji tersebut dapat memenuhi kebutuhan umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Kalau kami pemerintah kan siap mendukung yang dilakukan badan pengelola dana haji agar dana haji untuk umat itu bisa memenuhi kebutuhan pengiriman umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Menurutnya, BPKH memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana haji yang sesuai dengan Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Sementara pemerintah mendukung pelayanan haji melalui anggaran yang digelontorkan di Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
"Badan pengelola menentukan sendiri pengelolaan dana haji sesuai UU dan peraturan pemerintah. Pemerintah mendukung pelayanan haji melalui anggaran di Kemenag dan Kemenkes untuk pelayanan masyarakat saat ibadah haji," imbuh dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, anggaran untuk pelayanan ibadah haji yang digelontorkan pemerintah kepada Kemenag dan Kemenkes akan terus dievaluasi tiap tahunnya. Hal ini guna memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
"Setiap tahunnya meningkat (pengelolaan dana ibadah haji), dan kita harap kualitasnya makin baik. Jadi pemerintah, kebutuhan APBN untuk mendukung penggunaan dana haji baik dengan anggarannya Kemenag atau Kemenkes kita coba untuk terus evaluasi agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," tandasnya.
Dia mengatakan, pemerintah siap mendukung upaya BPKH dalam melaksanakan tugasnya untuk mengelola dana haji. Sepanjang pengelolaan dana haji tersebut dapat memenuhi kebutuhan umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Kalau kami pemerintah kan siap mendukung yang dilakukan badan pengelola dana haji agar dana haji untuk umat itu bisa memenuhi kebutuhan pengiriman umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Menurutnya, BPKH memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana haji yang sesuai dengan Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Sementara pemerintah mendukung pelayanan haji melalui anggaran yang digelontorkan di Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
"Badan pengelola menentukan sendiri pengelolaan dana haji sesuai UU dan peraturan pemerintah. Pemerintah mendukung pelayanan haji melalui anggaran di Kemenag dan Kemenkes untuk pelayanan masyarakat saat ibadah haji," imbuh dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, anggaran untuk pelayanan ibadah haji yang digelontorkan pemerintah kepada Kemenag dan Kemenkes akan terus dievaluasi tiap tahunnya. Hal ini guna memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
"Setiap tahunnya meningkat (pengelolaan dana ibadah haji), dan kita harap kualitasnya makin baik. Jadi pemerintah, kebutuhan APBN untuk mendukung penggunaan dana haji baik dengan anggarannya Kemenag atau Kemenkes kita coba untuk terus evaluasi agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," tandasnya.
(akr)