Kementerian/Lembaga Nunggak Setoran Laporan Keuangan ke BPKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menerima laporan keuangan kementerian dan lembaga (KL) pada kuartal ke-III 2020. Dengan demikian, serapan pagu anggaran K/L pada periode tersebut belum tercatat di dalam data BPKP. ( Baca juga: Resmi! BPKP dan Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Paling Mahal Rp900.000 )
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, laporan keuangan KL pada kuartal III tahun ini masih dalam proses penyusunan. Karena itu, pihaknya tetap melakukan kontrol terhadap serapan anggaran tersebut. Meski begitu, Ateh menyebut pihaknya terus mengingatkan agar laporan anggaran tersebut dapat dimasukan ke BPKP untuk diaudit.
"Kita belum dapat data terakhir, atau update di kuartal III. Ya kami hanya bisa jawab, karena dalam proses. Kami juga kemarin rapat anggaran dengan Presiden (Joko Widodo) dan sejauh ini sudah diingatkan. Tetap dalam proses monitoring," ujar Ateh saat dikonfirmasi MNC News Portal, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Sementara terkait anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, BPKP mencatat terus meningkat. Pada 2017 hingga 2018, alokasi Dana Desa yang dianggarkan sebesar Rp60 triliun. Angka itu naik pada 2019 menjadi Rp 70 triliun, sementara pada 2020 mencapai Rp72 triliun.
"Dana yang besar itu, tentu harus diimbangi oleh pengawasan yang kuat, dan hal itu tidak cukup hanya dilaksanakan oleh BPKP saja. Perlu sinergi dan kolaborasi bersama peran pengawasan lainnya," ujarnya.
Terkait pengawasan, lelaki yang juga menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero) itu merinci, langkah yang terus dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya penyimpangan adalah memaksimalkan peran assurance dan consulting.
Untuk pengawasan consulting, dilakukan melalui aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa. Dalam konteks ini, BPKP bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Ya, tujuannya agar penggunaan Dana Desa lebih akuntabel dan sederhana, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat desa. Jadi, aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara), agar proses pertanggungjawaban dana desa, termasuk pelaporan outputnya lebih terintegrasi," kata Ateh. ( Baca juga: Sekjen Dewan PapuaThaha Alhamid: Otsus Jalan Menuju Perubahan )
Sementara langkah penjaminan atau assurance, dilakukan melalui evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa, mengkoordinasi dan mereview penyaluran dana desa yang dilakukan APIP, audit penyaluran BLT-DD, bansos APBN, Bansos APBD, serta melakukan verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa (BLT DD).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, laporan keuangan KL pada kuartal III tahun ini masih dalam proses penyusunan. Karena itu, pihaknya tetap melakukan kontrol terhadap serapan anggaran tersebut. Meski begitu, Ateh menyebut pihaknya terus mengingatkan agar laporan anggaran tersebut dapat dimasukan ke BPKP untuk diaudit.
"Kita belum dapat data terakhir, atau update di kuartal III. Ya kami hanya bisa jawab, karena dalam proses. Kami juga kemarin rapat anggaran dengan Presiden (Joko Widodo) dan sejauh ini sudah diingatkan. Tetap dalam proses monitoring," ujar Ateh saat dikonfirmasi MNC News Portal, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Sementara terkait anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, BPKP mencatat terus meningkat. Pada 2017 hingga 2018, alokasi Dana Desa yang dianggarkan sebesar Rp60 triliun. Angka itu naik pada 2019 menjadi Rp 70 triliun, sementara pada 2020 mencapai Rp72 triliun.
"Dana yang besar itu, tentu harus diimbangi oleh pengawasan yang kuat, dan hal itu tidak cukup hanya dilaksanakan oleh BPKP saja. Perlu sinergi dan kolaborasi bersama peran pengawasan lainnya," ujarnya.
Terkait pengawasan, lelaki yang juga menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero) itu merinci, langkah yang terus dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya penyimpangan adalah memaksimalkan peran assurance dan consulting.
Untuk pengawasan consulting, dilakukan melalui aplikasi Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa. Dalam konteks ini, BPKP bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Ya, tujuannya agar penggunaan Dana Desa lebih akuntabel dan sederhana, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat desa. Jadi, aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara), agar proses pertanggungjawaban dana desa, termasuk pelaporan outputnya lebih terintegrasi," kata Ateh. ( Baca juga: Sekjen Dewan PapuaThaha Alhamid: Otsus Jalan Menuju Perubahan )
Sementara langkah penjaminan atau assurance, dilakukan melalui evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa, mengkoordinasi dan mereview penyaluran dana desa yang dilakukan APIP, audit penyaluran BLT-DD, bansos APBN, Bansos APBD, serta melakukan verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa (BLT DD).
(uka)