OJK Ubah Aturan, Dorong Pemprov Jabar Terbitkan Obligasi

Kamis, 10 Mei 2018 - 23:06 WIB
OJK Ubah Aturan, Dorong...
OJK Ubah Aturan, Dorong Pemprov Jabar Terbitkan Obligasi
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah penerbitan obligasi daerah dalam rangka meringankan beban pembiayaan infrastruktur daerah. Upaya tersebut diharapkan mempercepat penerbitan obligasi Pemprov Jabar yang tertunda sejak 2014.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan, pihaknya terus mendorong upaya penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Langkah itu diambil mengingat terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana produktif.

Jawa Barat sendiri, membutuhkan sumber pendanaan dari obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur. Salah satunya membangun Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Proyek tersebut perlu pendanaan pendukung lainnya selain landasan dan fasilitas bandara.

Menurut dia, peran pasar modal di daerah akan sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi terbitnya obligasi daerah. Terlebih, sejalan dengan momentum percepatan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan sokongan pendanaan jangka panjang.

"Untuk akselerasi penerbitan obligasi daerah, OJK telah menerbitkan tiga paket regulasi tentang obligasi daerah atau sukuk daerah. Tiga regulasi itu pada intinya untuk menyederhanakan penerbitan pembiayaan suatu daerah," kata Sarwono.

Tiga regulasi adalah peraturan OJK (POJK) Nomor 61 dan 62 Tahun 2017 yang menyederhanakan prosedur, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah. Sebelumnya, hal itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK.

Selain itu, kata dia, OJK juga menerbitkan peraturan baru yaitu POJK Nomor 63 tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah.

"Hal penting yang disederhanakan pada paket regulasi baru tersebut misalnya terkait mekanisme penawaran umum yang dapat sekaligus atau bertahap. Kemudian auditor atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) oleh BPK RI, jangka waktu LKPD dari 9 bulan menjadi satu tahun," jelas dia.

Di sisi lain, untuk regulasi kali ini, legal audit hanya untuk penawaran umum dan kegiatan atau proyek. Tak kalah penting, faktor kemudahan yang diberikan OJK adalah tidak dipersyaratkannya Comfort Letter dan Feasibility Study.

Menurut Sarwono, ketiga POJK tersebut juga memuat alur mekanisme penerbitan obligasi daerah. Antara lain lima mekanisme yang harus dilakukan yaitu persiapan di daerah, pertimbangan oleh Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, registrasi ke OJK dan penelaahan OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif penawaran umum obligasi daerah.

"Tahun lalu, kami bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah. Tim ini bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan pemerintah daerah," ungkap dia.

Beberapa langkah pendampingan kepada pemerintah daerah yang bisa dilakukan di antaranya proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis. Seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

OJK, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi dan diskusi yang melibatkan semua unsur dalam rangka menyosialisasikan obligasi daerah. Pada kesempatan itu, juga dibahas mengenai isu potensi dan keunggulan serta tantangan dalam menerbitkan obligasi daerah.

"Targetnya mendorong terlaksananya penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Jawa Barat yang sempat tertunda tahun 2014 karena terkendala aturan lama," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui, Pemprov Jabar awalnya akan mempelopori penerbitan obligasi daerah untuk BIJB. Namun rencana tersebut selalu terkendala karena aturan yang terlalu rumit. Akibatnya, hingga kini rencana tersebut belum juga terealisasi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut Stabilitas...
OJK Sebut Stabilitas Keuangan di Jabar Terjaga
3 Perusahaan Pembiayaan...
3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK
Pasar Obligasi Tumbuh...
Pasar Obligasi Tumbuh Positif, OJK Ungkap Sentimen Penopangnya
Sudah Ada Kredit Anti-Rentenir,...
Sudah Ada Kredit Anti-Rentenir, Lintah Darat Bakal Kocar-Kacir
OJK Mencermati Dinamika...
OJK Mencermati Dinamika Ekonomi Global, Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga
OJK Dukung Pembiayaan...
OJK Dukung Pembiayaan untuk Petani Kelapa Sawit
Berita Terkini
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
4 menit yang lalu
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
6 menit yang lalu
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
24 menit yang lalu
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
44 menit yang lalu
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
47 menit yang lalu
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
56 menit yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved