Dua Kontrak Gross Split Diteken, Negara Terima USD13,5 Juta

Senin, 14 Mei 2018 - 16:04 WIB
Dua Kontrak Gross Split...
Dua Kontrak Gross Split Diteken, Negara Terima USD13,5 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas hari ini menandatangani kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena.

Dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD13,5 juta atau sekitar Rp190 miliar. Adapun rinciannya adalah total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil gross split WK Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD12,5 juta dan bonus tandatangan sebesar USD1 juta.

WK Pekawai dan WK West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu WK Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.

Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (14/5/2018), disebutkan bahwa WK Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan WK West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9348 seconds (0.1#10.140)