Dua Kontrak Gross Split Diteken, Negara Terima USD13,5 Juta

Senin, 14 Mei 2018 - 16:04 WIB
Dua Kontrak Gross Split...
Dua Kontrak Gross Split Diteken, Negara Terima USD13,5 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas hari ini menandatangani kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena.

Dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD13,5 juta atau sekitar Rp190 miliar. Adapun rinciannya adalah total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil gross split WK Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD12,5 juta dan bonus tandatangan sebesar USD1 juta.

WK Pekawai dan WK West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu WK Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.

Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews di Jakarta, Senin (14/5/2018), disebutkan bahwa WK Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan WK West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pikat Investor, Sri...
Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery
Hasil Lelang Wilayah...
Hasil Lelang Wilayah Kerja Jadi Sinyal Positif Investasi Migas RI
Pemerintah Lelang 8...
Pemerintah Lelang 8 WK Migas Tahap II 2021, Ini Daftarnya
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Hulu Minyak dan Gas, Pemerintah Lelang 12 WK Migas
Jaga Investasi Hulu...
Jaga Investasi Hulu Migas, Kementerian ESDM Segera Lelang 10 WK Migas di Kuartal III
Investor Sambut Baik...
Investor Sambut Baik Perbaikan Term and Condition dalam Lelang WK Migas
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
39 menit yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
59 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved