Satgas TKA Laporan ke Menaker Tiga Bulan Sekali
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan memberikan laporan secara berkala ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Satgas dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Tiga bulan sekali Satgas wajib lapor atau sewaktu diperlukan. Kalau enam bulan nanti evaluasi efektif atau tidak, formatnya mau diperbaiki atau tidak," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dia menegaskan ada tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.
Kedua, kata Hanif, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang Iebih terintegratif. Perizinan memang disederhanakan, namun pengawasan diperketat.
"Satgas perlu dihadirkan untuk perkuat tenaga kerja. Seluruh perizinan TKA disederhanakan, tapi pengawasan diperkuat," katanya.
Ketiga, dia mengungkapkan pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja lndonesia (TKl) dengan memasukan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.
"TKA sesuai ketentuan tidak ada masalah, kalau tidak sesuai akan ditindak oleh Satgas Pengawasan TKA. Sebenarnya pengawasan sudah dijalankan di imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan," pungkasnya.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Satgas dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Tiga bulan sekali Satgas wajib lapor atau sewaktu diperlukan. Kalau enam bulan nanti evaluasi efektif atau tidak, formatnya mau diperbaiki atau tidak," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dia menegaskan ada tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.
Kedua, kata Hanif, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang Iebih terintegratif. Perizinan memang disederhanakan, namun pengawasan diperketat.
"Satgas perlu dihadirkan untuk perkuat tenaga kerja. Seluruh perizinan TKA disederhanakan, tapi pengawasan diperkuat," katanya.
Ketiga, dia mengungkapkan pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja lndonesia (TKl) dengan memasukan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.
"TKA sesuai ketentuan tidak ada masalah, kalau tidak sesuai akan ditindak oleh Satgas Pengawasan TKA. Sebenarnya pengawasan sudah dijalankan di imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan," pungkasnya.
(ven)