Menteri Jonan Setujui Kontrak Blok Migas Senilai Rp4 Triliun

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:01 WIB
Menteri Jonan Setujui...
Menteri Jonan Setujui Kontrak Blok Migas Senilai Rp4 Triliun
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memberikan persetujuan atas 3 (tiga) Kontrak Bagi Hasil yang kontrak kerja samanya berakhir tahun 2019. Ketiga Kontrak Bagi Hasil tersebut menggunakan bentuk kontrak Gross Split .

"Dimana 2 (dua) di antaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Alih Kelola dengan pengelolanya adalah perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan 1 (satu) di antaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Perpanjangan dengan pengelola Kontraktor Eksisting. Kontrak Bagi Hasil tersebut yaitu," ujar Jonan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/5/2018).

Dia menyebutkan total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandatanganan 3 (tiga) kontrak tersebut adalah sebesar USD 19,2 juta atau setara Rp 258,5 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD 303,7 juta atau setara Rp 4 trilliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor, agar dengan ditandatanganinya kontrak ini, produksi minyak dan gas bumi harus ditingkatkan. Seperti diketahui, Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Jambi Merang dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100% (termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD).

Wilayah Kerja Jambi Merang saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 9 Februari 2019. Nantinya, Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Raja/Pendopo dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100% (termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD).

Wilayah Kerja Raja/Pendopo saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Ltd. dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 5 Juli 2019. Seperti kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Seram Non Bula dengan Kontraktor CITIC Seram Energy Ltd.(sekaligus sebagai Operator), Gulf Petroleum Investment Company KSCC, Lion International Investment Ltd., PT GHJ Seram Indonesia dan PT Petro Indo Mandiri.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor secara keseluruhan termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. Wilayah Kerja Seram Non Bula akan masa pengelolaanya pada tanggal 31 Oktober 2019.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)