Kredit Macet Capai Rp2,2 Miliar, OJK Bekukan BPR di Depok

Rabu, 06 Juni 2018 - 14:34 WIB
Kredit Macet Capai Rp2,2...
Kredit Macet Capai Rp2,2 Miliar, OJK Bekukan BPR di Depok
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor regional 2 Jawa Barat membekukan operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri. BPR itu dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga angka kredit macet mencapai Rp2,2 miliar.

Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar Sarwono mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, mencabut izin usaha BPR tersebut sejak tanggal 5 Juni 2018.

Menurut Sarwono, penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri. Mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

“Rasio kredit macet mereka 45% dengan nilai tunggakan kredit macet mencapai Rp2,2 miliar. Tingginya kredit macet menyebabkan bank tidak sehat, karena pendapatan dana mereka mayoritas dari dana mahal, seperti deposito,” kata Sarwono di Bandung, Rabu (6/6/2018).

Sekitar 40% kredit macet adalah debitur pedagang pasar di kawasan tersebut. Mereka mengalami kesulitan membayar setelah penjualan merosot akibat kebijakan perubahan arus lalu lintas dari dua menjadi satu arah.

Di sisi lain, BPR MKM yang terletak di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok itu, kurang hati-hati melihat kemampuan debitur. Juga kesalahan dalam menilai agunan. Akibatnya, ketika kondisi Bisnis melambat, BPR langsung terkena imbasnya.

Hingga penutupan oleh OJK, BPR itu memiliki aset Rp8 miliar. Sementara dana pihak ketiga yang disimpan mencapai Rp5 miliar. Namun OJK meminta masyarakat tidak khawatir karena DPK berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selama 90 hari ke depan, LPS akan mengambil alih untuk proses pengembalian dana masyarakat. Empat investor yang awalnya berminat mengambil alih manajemen, hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga melakukan suntikan

“OJK sebenarnya sudah berusaha memelakuka upaya penyelamatan sejak 2017. Namun semua upaya ternyata tidak bisa mengembalikan kondisi BPR menjadi bank sehat. Termasuk upaya mencari investor, tidak juga berhasil,” imbuh Sarwono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR Tumbang, Kali Ini...
BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sempat Tak Sehat, OJK...
Sempat Tak Sehat, OJK Kini Awasi Ketat Operasional BPR BKK Jateng
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Ada Bank Bangkrut di...
Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
9 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
10 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
12 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved