Dua Kontrak Gross Split Diteken, Komitmen Investasi Rp68 M

Kamis, 07 Juni 2018 - 16:30 WIB
Dua Kontrak Gross Split Diteken, Komitmen Investasi Rp68 M
Dua Kontrak Gross Split Diteken, Komitmen Investasi Rp68 M
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Kamis (7/6/2018), memberikan persetujuan atas dua kontrak bagi hasil gross split yaitu Wilayah Kerja (WK) Merak Lampung dan Citarum.

WK Merak Lampung merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan WK Citarum merupakan hasil Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2018 periode Februari-April 2018.

Kontrak bagi hasil gross split WK Merak Lampung, berlokasi di daratan dan lepas pantai Banten dan Lampung dengan Kontraktor PT Balmoral Gas. Dari WK ini pemerintah memperoleh komitmen pasti eksplorasi G & G dan akuisisi data seismik 2D 500 km, dengan total investasi senilai USD1,325 juta dan bonus tandatangan USD500.000.

WK Merak Lampung merupakan wilayah kerja hasil Lelang Penawaran Langsung pada 2017 periode Mei-Desember 2017 yang telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018. Empat Kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu WK Andaman I, Andaman II, Pekawai dan West Yamdena telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018 dan 14 Mei 2018.

"Dengan demikian, maka lima pemenang lelang WK Migas Konvensional tahun 2017 sudah semua menandatangani kontrak kerja sama," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers.

Sementara, Kontrak bagi hasil gross split WK Citarum, daratan Jawa Barat, dengan Kontraktor Konsorsium PT Cogen Nusantara Energi dan PT Hutama Wiranusa Energi. Komitmen Pasti Eksplorasi G & G dan Akuisisi Data Seismik 2D 300 km, dengan total investasi senilai USD3,75 juta dan bonus tandatangan USD750.000.

Secara keseluruhan, total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil gross split WK Merak Lampung dan Citarum adalah senilai USD5,075 juta atau sekitar Rp68 miliar dengan bonus tandatangan sebesar USD1,25 juta atau setara Rp16,7 miliar (nilai tukar Rp13.400/USD).

"Sebelum penandatanganan Kontrak hari ini, kedua Kontraktor telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tandatangan dan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Sementara, tiga kontrak lainnya yang merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahun 2018, yaitu WK East Seram, East Ganal dan Southeast Jambi akan dilakukan kemudian.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7585 seconds (0.1#10.140)