Layanan BPPI Kemenperin Naik, Pendapatan Negara Tambah Rp169 Miliar

Rabu, 20 Juni 2018 - 17:31 WIB
Layanan BPPI Kemenperin...
Layanan BPPI Kemenperin Naik, Pendapatan Negara Tambah Rp169 Miliar
A A A
JAKARTA - Lonjakan volume jasa pelayanan unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mampu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp169,75 miliar. Lonjakan volume pelayanan ini selain didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib, juga disebabkan semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu produknya.

Saat ini, BPPI Kemenperin didukung sebanyak 24 UPT di berbagai daerah, yang terdiri dari 11 unit Balai Besar, 11 unit Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri), Balai Sertifikasi Industri, serta Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri. "Pada tahun 2017, kami mencatat, UPT di lingkungan BPPI telah memberikan jasa pelayanan pengujian untuk 108 ribu lebih sampel uji," kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Peningkatan jasa pelayanan kepada pelaku industri di dalam negeri mencapai 45% selama tahun 2013-2017. "UPT kami tersebut mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan atau tugas teknis penunjang, terutama dalam memberikan layanan jasa teknis ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang," sambungnya.

Tercatat tahun lalu, UPT BPPI Kemenperin memberikan pelayanan kalibrasi untuk 21 ribu lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670 pelanggan, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pelatihan kepada 5.711 orang, serta 15 ribu layanan jasa teknis lainnya, termasuk di dalamnya kerja sama litbang dan jasa perekayasaan (engineering).

Ngakan menjelaskan, PNBP yang dihasilkan oleh Balai Besar, Baristand Industri, dan Balai Sertifikasi Industri merupakan imbal jasa yang berasal dari pelayanan langsung atau service charged yang diberikan oleh UPT kepada pelaku industri dan masyarakat. "PNBP pelayanan jasa teknis ini bukan dalam rangka mengejar profit, namun untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan jasa itu sendiri," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskusi SNI Elektronika...
Diskusi SNI Elektronika dengan Kementerian Perindustrian
Produk Air Minum dalam...
Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI
Asrindo Terapkan Sertifikasi...
Asrindo Terapkan Sertifikasi Profesi Pekerja Refraktori dan SNI Wajib
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved