Peluncuran Izin Instan Online Single Submission Tunggu Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Sistem perizinan terpadu elektronik atau Online Single Submission (OSS) dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat, meski masih harus menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden (PP) untuk menerbitkan OSS tinggal menunggu pembahasan terakhir.
"Nanti saya cek mestinya dalam hari-hari ini selesai," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta Kamis (21/6/2018).
Lebih lanjut, Ia menambahkan tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait peluncuran OSS ini. Sebab, rencananya menunggu peresemian pajak dari usaha mikor kecil menengah di Surabaya.
"Besok presiden akan launching berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya, kemudian sosialisasi di Bali. Nanti saya tanya dulu presiden kapan OSS-nya," jelasnya.
Seperti diketahui, OSS juga akan membantu pengusaha untuk mengetahui informasi terkait insentif pajak yang bisa didapatkan. Di antaranya seperti tax holiday atau tax allowance, jika memang memenuhi persyaratan.
Nantinya dengan sistem ini maka setiap investor akan lebih mudah melakukan perizinan berusaha. Di mana investor hanya perlu membawa akta notaris ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau ke pemerintah daerah dan melakukan perizinan berusaha secara online.
"Nanti saya cek mestinya dalam hari-hari ini selesai," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta Kamis (21/6/2018).
Lebih lanjut, Ia menambahkan tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait peluncuran OSS ini. Sebab, rencananya menunggu peresemian pajak dari usaha mikor kecil menengah di Surabaya.
"Besok presiden akan launching berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya, kemudian sosialisasi di Bali. Nanti saya tanya dulu presiden kapan OSS-nya," jelasnya.
Seperti diketahui, OSS juga akan membantu pengusaha untuk mengetahui informasi terkait insentif pajak yang bisa didapatkan. Di antaranya seperti tax holiday atau tax allowance, jika memang memenuhi persyaratan.
Nantinya dengan sistem ini maka setiap investor akan lebih mudah melakukan perizinan berusaha. Di mana investor hanya perlu membawa akta notaris ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau ke pemerintah daerah dan melakukan perizinan berusaha secara online.
(akr)