Ini Kata Sri Mulyani Mengenai PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 24 Juni 2018 - 18:02 WIB
Ini Kata Sri Mulyani Mengenai PPh Final UMKM 0,5%
Ini Kata Sri Mulyani Mengenai PPh Final UMKM 0,5%
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5% sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berkeyakinan kebijakan ini akan dapat mendorong dan mengembangkan usaha kecil, seiring dengan Industri 4.0 yang telah diimplemetasikan pemerintah.

"Di tengah revolusi Industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama UMKM. Berkaca kepada begitu dinamisnya dunia usaha ini, pemerintah pun memberikan insentif penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5%," ujar Menkeu seperti dikutip dalam laman akun Instagramnya.

Menurutnya, Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pengusaha UMKM. Aturan baru ini juga memudahkan pelaku UMKM untuk menghitung dan menunaikan kewajiban pajaknya.

"Dengan tarif PPh final, WP sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5% dengan omzet perbulannya," jelas Menkeu.

Sri Mulyani pun mengaku antusiasi melakukan sosialisasi tentang kebijakan baru bagi pelaku UMKM tersebut. Sabtu (23/6) lalu, Sri Mulyani mendampingi Presiden melakukan sosialisasi tentang PPh final UMKM 0,5% di Bali. Acara tersebut dihadiri setidaknya sekitar 1.000 pelaku UMKM. WP dalam ketentuan ini adalah para pengusaha kecil dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Melalui sosialisasi ini, Menkeu berharap dapat meneruskan penyebaran informasi mengenai penurunan tarif PPh final UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5% sesuai PP No 23/2018.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6487 seconds (0.1#10.140)