Ratusan Ribu Perusahaan Sudah Dapat Persetujuan Insentif Perpajakan
Senin, 09 November 2020 - 17:17 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk program pemulihan ekonomi . Salah satunya adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada perusahaan dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah ada 211.476 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif perpajakan. Seluruh perusahaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. ( Baca juga:Ekonomi RI Resesi Gara-gara Horang Kayah Belum Jorjoran Belanja )
"Ini di luar yang wajib pajak dari UMKM," ujarnya dalam acara rapat virtual, Senin (9/11/2020).
Dari total perusahaan yang mengajukan, 129 perusahaan bahkan sudah mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP. Maksudnya adalah pemerintah memberikan fasilitas pajak karyawan perusahaan tersebut.
Selain itu, sudah ada 14.085 perusahaan yang telah mendapaktan fasilitas insentif pajak berupa PPh 22 impor. Tak hanya itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga tercatat sebanyak 65.699 perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah ada 211.476 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif perpajakan. Seluruh perusahaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. ( Baca juga:Ekonomi RI Resesi Gara-gara Horang Kayah Belum Jorjoran Belanja )
"Ini di luar yang wajib pajak dari UMKM," ujarnya dalam acara rapat virtual, Senin (9/11/2020).
Dari total perusahaan yang mengajukan, 129 perusahaan bahkan sudah mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP. Maksudnya adalah pemerintah memberikan fasilitas pajak karyawan perusahaan tersebut.
Selain itu, sudah ada 14.085 perusahaan yang telah mendapaktan fasilitas insentif pajak berupa PPh 22 impor. Tak hanya itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga tercatat sebanyak 65.699 perusahaan.
Lihat Juga :