Sri Mulyani Beri Arahan untuk Genjot Penerimaan ke Ditjen Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah antara lain menggunakan instrumen fiskal sebagai insentif untuk mendukung sektor kesehatan, sosial, hingga ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk itu adalah pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan)
Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan, sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat menjadi 6,3% dari produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp1.000 triliun.
"Jadi, pada saat penerimaan pajak sedang tertekan, justru kita tetap memberikan insentif perpajakan. Hal ini teman-teman Ditjen Pajak (DJP) mengalami tantangan yang tidak mudah," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
Dia juga mengingatkan agar semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. "Di sisi lain wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun," ujarnya.
(Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?)
Sri Mulyani mengatakan, berbagai insentif pajak akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Pihaknya juga meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.
"Kita menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah pemungutan pajak tetap harus berjalan," tandasnya.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk itu adalah pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan)
Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan, sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat menjadi 6,3% dari produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp1.000 triliun.
"Jadi, pada saat penerimaan pajak sedang tertekan, justru kita tetap memberikan insentif perpajakan. Hal ini teman-teman Ditjen Pajak (DJP) mengalami tantangan yang tidak mudah," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
Dia juga mengingatkan agar semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. "Di sisi lain wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun," ujarnya.
(Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?)
Sri Mulyani mengatakan, berbagai insentif pajak akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Pihaknya juga meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.
"Kita menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah pemungutan pajak tetap harus berjalan," tandasnya.
(fai)