Sri Mulyani Beri Arahan untuk Genjot Penerimaan ke Ditjen Pajak
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:09 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani terus mendorong peningkatan penerimaan pajak untuk mendukung pemberian insentif fiskal di tengah pandemi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah antara lain menggunakan instrumen fiskal sebagai insentif untuk mendukung sektor kesehatan, sosial, hingga ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk itu adalah pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan)
Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan, sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat menjadi 6,3% dari produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp1.000 triliun.
"Jadi, pada saat penerimaan pajak sedang tertekan, justru kita tetap memberikan insentif perpajakan. Hal ini teman-teman Ditjen Pajak (DJP) mengalami tantangan yang tidak mudah," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
Salah satu instrumen yang digunakan untuk itu adalah pemberian insentif pajak. Hal tersebut dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 17% akibat dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Pajak Mobil 0% Ditolak, Stimulus Lain Disiapkan)
Sementara di satu sisi, belanja negara terus mengalami pembengkakan, sehingga menyebabkan defisit APBN meningkat menjadi 6,3% dari produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp1.000 triliun.
"Jadi, pada saat penerimaan pajak sedang tertekan, justru kita tetap memberikan insentif perpajakan. Hal ini teman-teman Ditjen Pajak (DJP) mengalami tantangan yang tidak mudah," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
Lihat Juga :