BPS Catat Upah Buruh Tani Nasional Mei Lebih Tinggi 0,36%
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistisk (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Mei 2018 naik dibandingkan posisi April 2018. Dalam hal ini, upah nominal harian buruh tani naik dari semula Rp51.864 menjadi Rp52.052 per hari pada Mei, atau mengalami kenaikan 0,36% dibandingkan upah buruh tani pada April 2018.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, bahwa kenaikan upah buruh ini dikarenakan inflasi daerah yang terjadi. Sehingga, pendapatan buruh pun cukup meningkat. "Ini terjadi dikarenakan inflasi yang meningkat jadi upah buruh pun meningkat, karena upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," ujar Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Tidak hanya itu, upah tersebut merupakan gaji rata-rata harian yang diterima buruh atas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara itu upah nominal harian buruh bangunan atau termasuk tukang bukan mandor pada Mei 2018 naik 0,12% dibanding April 2018. Upah buruh bangunan naik dari Rp85.983 menjadi Rp 86.104 per hari pada Mei 2018.
Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2017 naik 0,14% dibandingkan upah April 2018. Kenaikan itu mencapai Rp85.983 menjadi Rp86.104 per hari.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, bahwa kenaikan upah buruh ini dikarenakan inflasi daerah yang terjadi. Sehingga, pendapatan buruh pun cukup meningkat. "Ini terjadi dikarenakan inflasi yang meningkat jadi upah buruh pun meningkat, karena upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," ujar Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Tidak hanya itu, upah tersebut merupakan gaji rata-rata harian yang diterima buruh atas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara itu upah nominal harian buruh bangunan atau termasuk tukang bukan mandor pada Mei 2018 naik 0,12% dibanding April 2018. Upah buruh bangunan naik dari Rp85.983 menjadi Rp 86.104 per hari pada Mei 2018.
Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2017 naik 0,14% dibandingkan upah April 2018. Kenaikan itu mencapai Rp85.983 menjadi Rp86.104 per hari.
(akr)