Kemenkeu Ingin Buat Aplikasi Online untuk Pembayaran Pajak UMKM
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat aplikasi secara online untuk para pelaku UMKM yang ingin membayar pajak. Hal ini agar memudahkan para pelaku UMKM dalam menyetorkan pajaknya.
"PR pemerintah terutama Ditjen Pajak yang mengharuskan pembukuan maka buatlah aplikasi standar Dirjen Perpajakan untuk diisi dengan mudah, diakses dengan mudah para usaha mikro kecil menengah yang mau membayar pajaknya dengan pembukuan menggunakan fasilitas 0,5% ini, dengan mudah dia isi," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Lanjutnya, pihaknya juga ingin menghapus jaminan permodalan yang bakal dilakukan para pelaku UMKM. Sehingga tidak membenani keuangan pengusaha tersebut.
"Permodalan khusus usaha mikro jangan ada jaminan, enggak perlu lihat BI Checking. Sekarang ada fintech. Dan kemudahan akses online lainnya. Dan ini perlu untuk usaha mikro yang baru merintis," jelasnya.
Seperti diketahui, PPh 0,5% ini dipastikan membuat beban pelaku UMKM semakin ringan. Dengan begitu, insentif ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih giat mengembangkan usaha atau bisnis. Selanjutnya, perekonomian masyarakat pun semakin berkembang dengan tumbuhnya banyak UMKM baru.
"PR pemerintah terutama Ditjen Pajak yang mengharuskan pembukuan maka buatlah aplikasi standar Dirjen Perpajakan untuk diisi dengan mudah, diakses dengan mudah para usaha mikro kecil menengah yang mau membayar pajaknya dengan pembukuan menggunakan fasilitas 0,5% ini, dengan mudah dia isi," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Lanjutnya, pihaknya juga ingin menghapus jaminan permodalan yang bakal dilakukan para pelaku UMKM. Sehingga tidak membenani keuangan pengusaha tersebut.
"Permodalan khusus usaha mikro jangan ada jaminan, enggak perlu lihat BI Checking. Sekarang ada fintech. Dan kemudahan akses online lainnya. Dan ini perlu untuk usaha mikro yang baru merintis," jelasnya.
Seperti diketahui, PPh 0,5% ini dipastikan membuat beban pelaku UMKM semakin ringan. Dengan begitu, insentif ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih giat mengembangkan usaha atau bisnis. Selanjutnya, perekonomian masyarakat pun semakin berkembang dengan tumbuhnya banyak UMKM baru.
(ven)